nusabali

Ayah Perkosa Anak Tiri Selama 2 Tahun

  • www.nusabali.com-ayah-perkosa-anak-tiri-selama-2-tahun

Tim Polres Lhokseumawe menangkap Dar (50) warga Desa Seumirah, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (17/4).

ACEH UTARA, NusaBali
Pria paruh baya ini diduga memperkosa dan mengancam membunuh anak tirinya, M (14).Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, pemerkosaan terjadi sepanjang 2016-2018.“Dar ini memperkosa anak tirinya. Anak tirinya tidak mau, lalu dia ancam bunuh dengan cara memotong-motong tubuh korban,” ungkapnya seperti dilansir kompas.

Tidak cukup sampai di situ, Dar juga mengancam akan membunuh istrinya jika aksi bejatnya itu diketahui.“Dia mengancam, kalau korban menceritakan ke ibunya, maka ibunya pun akan dibunuh dengan cara diracuni,” sebutnya.

Aksi pemerkosaan, sambung Budi, dilakukan di rumah saat ibu korban tidak ada di rumah.Pemerkosaan itu dilakukan berkali-kali. Belakangan, korban memberanikan diri melaporkan kasus itu pada ibunya. Mendengar hal itu, sang ibu langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lhokseumawe.

“Setelah menerima laporan dari ibu korban, mendengar cerita korban, kita langsung tangkap pelaku di rumahnya,” kata AKP Budi.Bahkan polisi bergerak cepat dengan meminta hasil visum pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Aceh Utara. Hasil visum et repertum menunjukkan, ditemukan luka sobek pada bagian intim korban.  “Pelaku juga sudah mengaku,” katanya.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu berupa pakaian dan celana dalam korban. Pelaku dijerat pasal 34 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk. *

Komentar