Kantong Plastik Berbayar, Konsumen Pasrah
Dari catatan Gelatik DKP Badung pada Januari 2016, dari 350 toko modern yang disidak masih ada 48 toko yang belum menggunakan plastik yang ramah lingkungan.
MANGUPURA, NusaBali
Perusahaan ritel seperti minimarket maupun supermarket mulai memberlakukan kantong plastik berbayar. Penerapannya mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Bagaimana penerapannya di Kabupaten Badung?
Salah satu minimarket di Jalan Tibung Sari-Kwanji, Dalung, Kuta Utara, ternyata sudah menerapkan kantong plastik berbayar. Penelusuran NusaBali, Selasa (23/2), untuk satu kantong plastik dihargai Rp 200. Menurut penjaga minimarket, kebijakan ini mengikuti instruksi pemerintah pusat.
“Seluruh perusahaan ritel sudah memberlakukan kantong plastik berbayar sejak kemarin (Senin, 22/2). Konsumen yang harus membayar,” kata perempuan yang merahasiakan namanya.
NusaBali sempat memperhatikan salah seorang konsumen saat transaksi pembayaran di kasir. “Ibu mau pakai platik,” tanya kasir dengan ramah. Konsumen ibu-ibu yang berbelanja kemudian menjawab. “Iya, gimana kalau tidak pakai plastik saya bawa belanjaan,” ucapnya sembari menggandeng tangan putrinya.
Setelah ibu-ibu konsumen menyetujui, kasir tersebut kemudian berucap. “Kalau pakai plastik, ibu harus bayar Rp 200,” ucapnya. Tanpa berfikir panjang, konsumen ibu-ibu itu mengangguk mengiyakan.
Bagi konsumen yang tak ingin dikenakan biaya tambahan disarankan membawa tas sendiri.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Badung, I Ketut Karpiana, menyatakan akan intens melakukan pengawasan ke perusahaan ritel yang ada di Gumi Keris. Pengawasan akan melibatkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) maupun Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Badung.
“Yang jelas pengawasan pasti kami lakukan. Karena ini merupakan kebijakan pusat, jadi di daerah wajib melaksanakan,” tegas Karpiana.
Pihaknya mengakui bila di Badung berdiri ratusan toko berjaringan, sepeti minimarket maupun supermarket. Agar pengawasan efektif, maka sengaja menggandeng semua pihak untuk melakukan pengawasan. Terlebih leading sector di BLH, karena penerapan kantong plastik berbayar merupakan instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Fokus Pemkab Badung tak hanya mengurangi penggunaan plastik, namun bagaimana plastik yang digunakan di perusahaan ritel lebih ramah lingkungan. Hal ini ditegaskan Kepala DKP Badung Putu Eka Merthawan. “Badung fokus tangani pengurangan sampah plastik konvensional. Makanya kami kampanyekan penggunaan plastik ramah lingkungan,” katanya. Pihaknya menargetkan tahun 2017 perusahaan ritel seluruhnya telah menggunakan plastik yang ramah lingkungan.
Plastik konvensional yang kini banyak digunakan, menurut Merthawan, susah terurai jika dibiarkan begitu saja. Namun, berbeda jika menggunakan plastik ramah lingkungan yang dapat terurai dalam jangka waktu 3 tahun.
“Kalau menggunakan tas plastik ramah lingkungan yang terbuat dari kombinasi tepung singkong (tapioka) bisa terurai dalam 3 tahun. Sebaliknya plastik yang tidak ramah lingkungan itu baru terurai sekitar 100 tahun kemudian,” tandasnya. Sayangnya, hingga kini tidak semua toko modern menggunakan plastik ramah lingkungan. Dari catatan Gerakan Berkelanjutan Anti Sampah Plastik (Gelatik) DKP Badung Januari 2016, dari 350 toko modern yang disidak masih ada 48 toko yang belum menggunakan plastik yang ramah lingkungan. 7 asa
1
Komentar