nusabali

Diduga Klaim Sepihak, DPRD Cek Tanah Yeh Sumbul

  • www.nusabali.com-diduga-klaim-sepihak-dprd-cek-tanah-yeh-sumbul

DPRD Jembrana mempersilakan warga yang punya bukti kepemilikan tanah di pinggir Pantai Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, membuat pengajuan ke BPN.

NEGARA, NusaBali

DPRD Jembrana dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Jembrana, melakukan pengecekan lokasi tanah diduga tanah negara (TN) di pinggir Pantai Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, yang diklaim milik pribadi sejumlah warga Yeh Sumbul. Dari pengecekan itu, Dewan mempersilakan warga yang memiliki bukti kepemilikan, untuk membuatkan pengajuan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut, dengan mengikuti proses sesuai ketentuan berlaku secara personal, tanpa harus bergerombol.

Saat ke lokasi, sejumlah warga Yeh Sumbul yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut, juga sudah berkumpul di lokasi. Ketika melihat posisi tanah di pinggiran pantai itu, rombongan Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, memperkirakan tanah di selatan kawasan subak sekitar itu, sebagian besar terkena sempadan pantai. Namun puluhan warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah itu, tetap berusaha meyakinkan kalau tanah tersebut merupakan bagian tanah warisan leluhur mereka.

Meski sempat terjadi perdebatan, Sugiasa menegaskan persoalan tanah di pinggir pantai ini, harus terlebih dahulu dilihat dan dibedakan antara tanah status hak milik dengan TN. Dokumen yang disampaikan warga tersebut, juga masih campur aduk. “Ada yang sudah memiliki bukti, ada yang belum. Itu harus dibedakan, dan jelas ada bukti. Tidak bisa hanya mengklaim,” ujar Sugiasa, yang didampingi anggota DPRD Jembrana, di antaranya, Ni Made Sri Sutarmi, Ida Bagus Susrama, Hariono, dan Dewa Wiratnadi.

Karena itu, pihaknya meminta kepada warga yang memiliki bukti awal, semacam pipil dan lain sebaginya, membuat pengajuan ke BPN KP Jembrana. Pihaknya juga menegaskan kepada Perbekel Yeh Sumbul  Komang Dentra, agar memberikan rekomendasi bagi warga yang telah memiliki tanda bukti kepemilikan tanah tersebut. Namun diingatkan kepada warga tersebut, tentunya dalam memproses sertifikat, ada prosedur dari BPN, dan warga harus dapat memahami prosedur tersebut. Apakah memang bisa diproses atau tidak, itu semua tergantung hasil pengecekan BPN yang berwenang dalam kaitan sertifikat tanah.

“Kalau pun masuk tanah negara, itu bisa dimohonkan, sepanjang sesuai prosedur. Tetapi kalau yang tidak ada bukti kepemilikan, jangan coba-coba ingin menguasai perseorangan, karena pasti tidak bisa. Sedangkan kalau desa memohon demi kepentingan masyarakat, semisal untuk berdagang, tempat uasah, atau pariwisata, silakan manfaatkan, dan tidak orang per orang. Jadi kami minta, jangan diselesaikan secara emosi, karena tidak akan  selesai, dan  jangan sampai dimanfaatkan pihak ketiga. Ikuti proses dan prosedur yang berlaku,” tegas Sugiasa.

Perbekel Yeh Sumbul Komang Dentra, mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan puluhan surat permohonan Nomor Objek Pajak (NOP) dan permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang sempat dimohon 30 warganya di lokasi tanah tersebut, agar bisa diproses Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana. Saat ini, masih tersisa 12 pemohon yang masih dalam proses. “Dari 30 orang yang memohon surat tersebut, sekarang masih tersisa 12 orang. Luasan tanah yang dimohon bervariatif, mulai dari 3 are hingga 7 are, yang lokasinya memang semua di selatan jalan menuju TPI Yeh Sumbul, yang batas di selatan adalah langsung pantai,” jelasnya.

Sedangkan Kepala BPN Kantah Jembrana I Made Sujana, yang juga turun ke lokasi, mengatakan, intinya dalam menerbitkan sertifikat, ada prosedurnya. Ketika dimohonkan secara pribadi, perlu diperkuat bukti-bukti. Terkait tanah di pinggir Pantai Yehsumbul itu, tidak bisa diselesaikan secara global, melainkan harus satu per satu sesuai bukti kepemilikan masing-masing pemohon. “Kalau ada masyarakat punya bukti kami persilakan, dan akan kami telusuri, tetapi tidak bisa proses secara global,” ujarnya. *ode

Komentar