Mantan Pejabat Akhirnya Kembalikan Rumdis
Usaha Pemkab Buleleng menarik aset berupa lahan dan bangunan atau rumah dinas (Rumdis) yang selama ini ‘dikuasai’ oleh mantan pejabat Pemkab Buleleng, mulai ada hasil.
SINGARAJA, NusaBali
Salah satunya, lahan dan bangunan yang ada di Jalan Bisma Singaraja, telah dikosongkan oleh mantan pejabat yang menempati.Data dihimpun, aset berupa lahan dan bangunan yang dijadikan tempat tinggal oleh mantan pejabat Pemkab Buleleng, terbilang cukup banyak. Anehnya, mantan pejabat itu masih menempati bangunan tersebut, meski sudah lama pensiun. Beberapa di antaranya ditemukan di Jalan Tunjung Singaraja dengan luas 3.480 meter persegi, kemudian ada bangunan yang dulunya rumah Dinas Departemen Perindustrian, masih ditempati sekitar 11 mantan PNS dan ahli warisnya.
Aset bangunan juga ditemukan di sebelah timur Gedung Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) seluas 1.000 meter persegi. Aset ini merupakan rumah Dinas Koperasi yang tidak berpenghuni. Selanjutnya ada Rumah Dinas RSUD di Jalan Gunung Agung Singaraja seluas 600 meterpersegi ditempati sebagai mes dokter RSUD. Kemudian ada bangunan yang dijadikan tempat tinggal oleh mantan pejabat Dinas Kependudukan Catatan Sipil, di Jalan Wijaya Kusuma Singaraja seluas 455 meterpersegi. Belum lagi aset bangunan yang ada di Jalan Anggrek, dan Kamboja Singaraja.
Nah, aset lahan dan bangunan seluas 450 meter persegi, yang ada di Jalan Bisma Singaraja, konon ditempati oleh mantan pejabat Dinas Pendidikan. Mantan pejabat itu konon telah menempati lahan dan bangunan itu sejak tahun 1998 silam. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya lahan dan bangunan itu diserahkan kepada Pemkab Buleleng, sekitar bulan Maret 2018 lalu.
Pantauan di lokasi, Rabu (18/4), tempat tinggal tersebut kini dalam keadaan kosong. Namun di areal garase, terlihat ada satu mobil berplat merah terpakir, penuh debu. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Bimantara melalui Plt Kabid Aset, Made Pasda Gunawan, dikonfirmasi mengatakan, pengosongan itu dalam rangka penataan aset-aset Pemkab. “Memang yang sudah kosong itu baru aset di Jalan Bisma, itu karena data kepemilkan berupa sertifikat dan catatan di aset sudah lengkap,” katanya.
Disinggung ada mobil berplat merah di lokasi aset tersebut? Pasda Gunawan menyebut, mobil dinas itu bukan milik mantan pejabat yang menyerahkan lahan dan bangunannya. Mobil tersebut merupakan titipan sementara, karena mobil itu akan dilelang.”Itu kami yang manaruh sementara, karena mobil itu akan kami lelang nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengatakan, pendataan aset tersebut dalam rangka memenuhui kebutuhan gedung kantor akibat pengembangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejauh ini, beberapa lembaga seperti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) belum memiliki kantor yang representatif. “Kita akan tata semua aset, kita akan tarik. Tidak ada aset yang terbengkalaikan,” katanya.
Menurut Sekda Puspaka, setelah nanti aset-aset tersebut tercatat dalam KIB, Pemkab akan menyurati kembali para penghuni aset untuk melengkapi proses permohonan. Langkah ini guna dapat lakukan penataan pengelolaan aset sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. “Kalau nanti aset tersebut masih diperlukan, tentu Pemkab akan menarik. Tapi kalau memang tidak diperlukan, pemanfaatan aset oleh pihak ketiga itu juga harus jelas, apakah sewa atau dalam bentuk lain,” imbuhnya. *k19
Salah satunya, lahan dan bangunan yang ada di Jalan Bisma Singaraja, telah dikosongkan oleh mantan pejabat yang menempati.Data dihimpun, aset berupa lahan dan bangunan yang dijadikan tempat tinggal oleh mantan pejabat Pemkab Buleleng, terbilang cukup banyak. Anehnya, mantan pejabat itu masih menempati bangunan tersebut, meski sudah lama pensiun. Beberapa di antaranya ditemukan di Jalan Tunjung Singaraja dengan luas 3.480 meter persegi, kemudian ada bangunan yang dulunya rumah Dinas Departemen Perindustrian, masih ditempati sekitar 11 mantan PNS dan ahli warisnya.
Aset bangunan juga ditemukan di sebelah timur Gedung Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) seluas 1.000 meter persegi. Aset ini merupakan rumah Dinas Koperasi yang tidak berpenghuni. Selanjutnya ada Rumah Dinas RSUD di Jalan Gunung Agung Singaraja seluas 600 meterpersegi ditempati sebagai mes dokter RSUD. Kemudian ada bangunan yang dijadikan tempat tinggal oleh mantan pejabat Dinas Kependudukan Catatan Sipil, di Jalan Wijaya Kusuma Singaraja seluas 455 meterpersegi. Belum lagi aset bangunan yang ada di Jalan Anggrek, dan Kamboja Singaraja.
Nah, aset lahan dan bangunan seluas 450 meter persegi, yang ada di Jalan Bisma Singaraja, konon ditempati oleh mantan pejabat Dinas Pendidikan. Mantan pejabat itu konon telah menempati lahan dan bangunan itu sejak tahun 1998 silam. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya lahan dan bangunan itu diserahkan kepada Pemkab Buleleng, sekitar bulan Maret 2018 lalu.
Pantauan di lokasi, Rabu (18/4), tempat tinggal tersebut kini dalam keadaan kosong. Namun di areal garase, terlihat ada satu mobil berplat merah terpakir, penuh debu. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Bimantara melalui Plt Kabid Aset, Made Pasda Gunawan, dikonfirmasi mengatakan, pengosongan itu dalam rangka penataan aset-aset Pemkab. “Memang yang sudah kosong itu baru aset di Jalan Bisma, itu karena data kepemilkan berupa sertifikat dan catatan di aset sudah lengkap,” katanya.
Disinggung ada mobil berplat merah di lokasi aset tersebut? Pasda Gunawan menyebut, mobil dinas itu bukan milik mantan pejabat yang menyerahkan lahan dan bangunannya. Mobil tersebut merupakan titipan sementara, karena mobil itu akan dilelang.”Itu kami yang manaruh sementara, karena mobil itu akan kami lelang nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengatakan, pendataan aset tersebut dalam rangka memenuhui kebutuhan gedung kantor akibat pengembangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejauh ini, beberapa lembaga seperti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) belum memiliki kantor yang representatif. “Kita akan tata semua aset, kita akan tarik. Tidak ada aset yang terbengkalaikan,” katanya.
Menurut Sekda Puspaka, setelah nanti aset-aset tersebut tercatat dalam KIB, Pemkab akan menyurati kembali para penghuni aset untuk melengkapi proses permohonan. Langkah ini guna dapat lakukan penataan pengelolaan aset sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. “Kalau nanti aset tersebut masih diperlukan, tentu Pemkab akan menarik. Tapi kalau memang tidak diperlukan, pemanfaatan aset oleh pihak ketiga itu juga harus jelas, apakah sewa atau dalam bentuk lain,” imbuhnya. *k19
1
Komentar