Gaji Guru Kontrak dan OJTM SMKN Amlapura Cair
Gaji 43 guru kontrak dan guru OJTM (orang per jam tatap muka) SMKN Amlapura akhirnya cair per Senin (16/4). Gaji mereka telat dibayar sejak bulan Januari 2018.
AMLAPURA, NusaBali
Versi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Karangasem, ngadatnya pembayaran gaji akibat keterlambatan SMKN Amlapura setorkan amprah gaji.Kepala SMKN Amlapura, I Wayan Artana, membantah pihaknya terlambat setorkan amprah gaji ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali. “Kami telah setor berkas sesuai ketentuan. Kami setorkan berkas ke kantor UPT pada Selasa (3/4). Berkas langsung dikoreksi petugas yang menangani saat itu,” tegas Artana, Rabu (18/4). Dikatakan, berkas amprah gaji diterima petugas UPT Dinas Pendidikan atas nama Komang Desi. Selanjutnya dikoreksi Dewa Lingga Cana. “Amprah gaji setelah dikoreksi tidak ada masalah,” imbuh Artana.
Sementara Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Karangasem, I Made Puri Suastika, meluruskan pernyataannya. Diterangkan, gaji guru kontrak dan guru OJTM SMKN Amlapura cair awal April 2018 setelah berkas disetorkan ke Provinsi Bali. Sebab mesti antri untuk mendapatkan pelayanan. “Setelah setor ke provinsi, menunggu giliran penanganan, sehingga membutuhkan waktu. Itu yang menyebabkan amprah gaji baru cair Senin (16/4). Setelah cair, semua gaji guru kontrak itu telah masuk rekening,” ungkap Puri Suastika. Puri Suastika menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji karena pencairan di provinsi membutuhkan waktu karena antri menunggu giliran penanganan.
Keterlambatan pembayaran gaji guru kontrak dan guru OJTM ini terungkap saat Komisi I DPRD Bali bertatap muka dengan para guru di aula SMKN Amlapura, Lingkungan Padangkerta Kelod, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Jumat (13/4). Pada pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya dan anggota terkejut mendengar keluhan 43 guru berstatus kontrak dan OJTM digaji dari bulan Januari-April 2018.
Keterlambatan pembayaran gaji disampaikan guru Matematika SMKN Amlapura, I Wayan Puja Astawa. Ia mengungkapkan 24 guru kontrak dan 19 guru OJTM belum terima gaji sejak Januari 2018. “Khusus untuk guru OJTM, per jam tatap muka dibayar Rp 50.000, upahnya dihitung selama seminggu,” kata Puja Astawa. Dipaparkan, jika guru OJTM yang mengajar selama 2 jam per minggu, sebulan menerima upah Rp 100.000. “Meski upah mereka minim, tetap semangat mengajar,” tegas Puja Astawa. Anggota Komisi DPRD Bali yang dipimpin Tama Tenaya kaget dan menyayangkan hingga 4 bulan guru kontrak dan guru OJTM belum terima upah kerja. Bahkan Nyoman Tirtawan menilai telah terjadi pelanggaran UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. *k16
Versi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Karangasem, ngadatnya pembayaran gaji akibat keterlambatan SMKN Amlapura setorkan amprah gaji.Kepala SMKN Amlapura, I Wayan Artana, membantah pihaknya terlambat setorkan amprah gaji ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali. “Kami telah setor berkas sesuai ketentuan. Kami setorkan berkas ke kantor UPT pada Selasa (3/4). Berkas langsung dikoreksi petugas yang menangani saat itu,” tegas Artana, Rabu (18/4). Dikatakan, berkas amprah gaji diterima petugas UPT Dinas Pendidikan atas nama Komang Desi. Selanjutnya dikoreksi Dewa Lingga Cana. “Amprah gaji setelah dikoreksi tidak ada masalah,” imbuh Artana.
Sementara Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Karangasem, I Made Puri Suastika, meluruskan pernyataannya. Diterangkan, gaji guru kontrak dan guru OJTM SMKN Amlapura cair awal April 2018 setelah berkas disetorkan ke Provinsi Bali. Sebab mesti antri untuk mendapatkan pelayanan. “Setelah setor ke provinsi, menunggu giliran penanganan, sehingga membutuhkan waktu. Itu yang menyebabkan amprah gaji baru cair Senin (16/4). Setelah cair, semua gaji guru kontrak itu telah masuk rekening,” ungkap Puri Suastika. Puri Suastika menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji karena pencairan di provinsi membutuhkan waktu karena antri menunggu giliran penanganan.
Keterlambatan pembayaran gaji guru kontrak dan guru OJTM ini terungkap saat Komisi I DPRD Bali bertatap muka dengan para guru di aula SMKN Amlapura, Lingkungan Padangkerta Kelod, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Jumat (13/4). Pada pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya dan anggota terkejut mendengar keluhan 43 guru berstatus kontrak dan OJTM digaji dari bulan Januari-April 2018.
Keterlambatan pembayaran gaji disampaikan guru Matematika SMKN Amlapura, I Wayan Puja Astawa. Ia mengungkapkan 24 guru kontrak dan 19 guru OJTM belum terima gaji sejak Januari 2018. “Khusus untuk guru OJTM, per jam tatap muka dibayar Rp 50.000, upahnya dihitung selama seminggu,” kata Puja Astawa. Dipaparkan, jika guru OJTM yang mengajar selama 2 jam per minggu, sebulan menerima upah Rp 100.000. “Meski upah mereka minim, tetap semangat mengajar,” tegas Puja Astawa. Anggota Komisi DPRD Bali yang dipimpin Tama Tenaya kaget dan menyayangkan hingga 4 bulan guru kontrak dan guru OJTM belum terima upah kerja. Bahkan Nyoman Tirtawan menilai telah terjadi pelanggaran UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. *k16
1
Komentar