Melawan, Pelaku Curanmor Didor
"Total sudah 5 kali beraksi dan barang bukti motor disimpan didalam kosan tersangka ini. Semuanya belum ada yang terjual,"
DENPASAR, NusaBali
Unit reskrim Polsek Kuta Selatan terpaksa menembak kaki pelaku curanmor bernama Adrianto alias Andre, 20 karena melawan saat ditangkap Selasa (17/4). Dari pengakuan tersangka asal Selawang, Desa Tanak Awu, Pujut, Lombok Tengah, NTB ini sudah beraksi di 5 TKP di wilayah Denpasar dan Badung.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhamad Nurul Yaqin menuturkan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah motor parkir di Jalan Pratama, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung yang diduga motor hasil tindak pidana kejahatan.
Motor jenis Suzuki Fu itu diparkir dalam kurun waktu beberapa hari tanpa pemilik dan tidak dilengkapi dengan plat. Atas hal itulah, petugas Reskrim melakukan penyanggongan dilokasi tempat parkiran motor itu. Nah, saat melakukan penyanggongan pada Selasa (17/4) sekitar pukul 14.30 Wita, tersangka akhirnya datang ke TKP sendirian.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas kemudian melakukan pengrebekan. Menariknya, saat dilakukan introgasi, tesangka mengelabui petugas dan mengaku jika motor itu merupakan miliknya sendiri. "Tersangka ini ngotot kalau motor itu miliknya. Tapi, saat dimintai surat dan kelengkapan lainnya, tersangka justru tidak bisa membuktikannya. Sehingga langsung dibawa ke Polsek Kutsel untuk diintrogasi lebih lanjut," beber Kapolsek Kompol Patrem saat mengelar pres rilis di Mapolsek Kuta Selatan, Kamis (19/4) siang.
Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini dilakukan introgasi mendalam. Ternyata, motor tersebut merupakan hasil pencurian di Pantai Sumuh, Nusa Dua, Badung beberapa pekan sebelumnya. Kemudian, petugas melakukan pengeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Pratama Gang Gundul No 10, Kuta Selatan, Badung.
Dikosan itulah, tersangka akhirnya mengakui bahwa ia sudah mencuri sepeda motor di lima lokasi berbeda masing-masing di kawasan Puja Mandala, Jalan Darmawangsa, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pencurian sepeda motor di Pantai Club Med (pantai Samuh), Badung, dua kali melakukan pencurian motor Pasar Central Nusa Dua dan terakhir di lokasi penangkapan. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan kunci palsu "Totalnya sudah 5 kali beraksi dan motornya disimpan didalam kosan tersangka ini. Semuanya belum ada yang terjual, " katanya.
Usai mengamankan sepeda motor, petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi pencurian untuk melakukan olah TKP. Namun sayang, saat itu tersangka berusaha melarikan diri. Karena takut kehilangan jejak, petugas kemudian melumpuhkannya dengan timah panas pada kaki bagian kiri. Seketika tersangka ambruk dan dikeler kembali ke Mapolsek Kuta Selatan. "Memang teransangka ini tidak kooperatif. Saat olah TKP, dia hendak kabur. Makanya kita tembak. Saat ini kita masih dalami lokasi lainnya, tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain," katanya seraya mengakui tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 e KUHP Jo pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhamad Nurul Yaqin menuturkan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah motor parkir di Jalan Pratama, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung yang diduga motor hasil tindak pidana kejahatan.
Motor jenis Suzuki Fu itu diparkir dalam kurun waktu beberapa hari tanpa pemilik dan tidak dilengkapi dengan plat. Atas hal itulah, petugas Reskrim melakukan penyanggongan dilokasi tempat parkiran motor itu. Nah, saat melakukan penyanggongan pada Selasa (17/4) sekitar pukul 14.30 Wita, tersangka akhirnya datang ke TKP sendirian.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas kemudian melakukan pengrebekan. Menariknya, saat dilakukan introgasi, tesangka mengelabui petugas dan mengaku jika motor itu merupakan miliknya sendiri. "Tersangka ini ngotot kalau motor itu miliknya. Tapi, saat dimintai surat dan kelengkapan lainnya, tersangka justru tidak bisa membuktikannya. Sehingga langsung dibawa ke Polsek Kutsel untuk diintrogasi lebih lanjut," beber Kapolsek Kompol Patrem saat mengelar pres rilis di Mapolsek Kuta Selatan, Kamis (19/4) siang.
Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini dilakukan introgasi mendalam. Ternyata, motor tersebut merupakan hasil pencurian di Pantai Sumuh, Nusa Dua, Badung beberapa pekan sebelumnya. Kemudian, petugas melakukan pengeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Pratama Gang Gundul No 10, Kuta Selatan, Badung.
Dikosan itulah, tersangka akhirnya mengakui bahwa ia sudah mencuri sepeda motor di lima lokasi berbeda masing-masing di kawasan Puja Mandala, Jalan Darmawangsa, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pencurian sepeda motor di Pantai Club Med (pantai Samuh), Badung, dua kali melakukan pencurian motor Pasar Central Nusa Dua dan terakhir di lokasi penangkapan. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan kunci palsu "Totalnya sudah 5 kali beraksi dan motornya disimpan didalam kosan tersangka ini. Semuanya belum ada yang terjual, " katanya.
Usai mengamankan sepeda motor, petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi pencurian untuk melakukan olah TKP. Namun sayang, saat itu tersangka berusaha melarikan diri. Karena takut kehilangan jejak, petugas kemudian melumpuhkannya dengan timah panas pada kaki bagian kiri. Seketika tersangka ambruk dan dikeler kembali ke Mapolsek Kuta Selatan. "Memang teransangka ini tidak kooperatif. Saat olah TKP, dia hendak kabur. Makanya kita tembak. Saat ini kita masih dalami lokasi lainnya, tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain," katanya seraya mengakui tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 e KUHP Jo pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar
1
Komentar