6 Oknum Pegawai Terduga Pungli Disanksi Ringan
Tiga oknum Satpol PP yang ditangkap akan dipindahtugaskan dari Pos KTP Gilimanuk.
NEGARA, NusaBali
Enam oknum pegawai Pemkab Jembrana, masing-masing tiga orang pegawai Satpol PP dan tiga orang pegawai Dinas Dukcapil, yang ditangkap Satgas Saber Pungli Jembrana di Pos KTP Gilimanuk, Sabtu (31/3) tengah malam, diputuskan menerima sanksi ringan berupa pembinaan. Keputusan sanksi tersebut, diberikan sesuai keputusan masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pegawai bersangkutan.
Inspektur pada Inspektorat Jembrana Ni Wayan Koriniani, Kamis (19/4), mengatakan, penyerahan keputusan sanksi kepada masing-masing pimpinan OPD 6 oknum pegawai terduga pungli itu, sesuai dengan rekomendasi sanksi yang dikeluarkan pihaknya, Kamis (12/4). Menurutnya, sulit membuktikan apakah enam oknum pegawai bersangkutan melakukan pungli. Tetapi sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat, memang ada pelanggaran etika, sehingga disarankan memberikan sanksi. “Yang jelas diserahkan ke masing-masing pimpinan OPD, bisa ringan, sedang, dan berat,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil Jembrana Ketut Wiaspada, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kamis kemarin, mengaku sudah menindaklanjuti rekomendasi inspektorat, agar memberikan sanksi kepada tiga pegawai di OPD-nya yang diduga pungli itu. Menurutnya, tiga pegawainya yang dua orang berstatus PNS dan seorang berstatus pegawai kontrak itu, sama-sama diberikan pembinaan. “Yang kontrak juga sama, pembinaan. Tidak ada sampai diberikan sanksi sedang atau berat,” katanya.
Menurutnya, tiga orang pegawainya itu tetap bertugas di Pos KTP Gilimanuk. Tetapi mereka dibuatkan pernyataan agar tidak melakukan pungli, dan akan tetap diawasi. “Kalau dipindah, tidak ada pengggantinya. Tetapi kalau yang Satpol PP, kami akan bersurat ke Kepala Satpol PP agar mengganti petugas di Pos KTP Gilimanuk,” ujar Wiaspada yang juga pimpinan OPD leading sector di Pos KTP Gilimanuk.
Sedangkan Kepala Sat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, mengatakan, juga memberikan sanksi pembinaan kepada tiga pegawai di OPD-nya yang diduga pungli. Namun sebagai evaluasi, tiga pegawainya yang berstatus pegawai kontrak itu, akan dipindah dari Pos KTP Gilimanuk. “Nanti kami rolling. Rencana nanti mereka kami tugaskan di kantor. Yang pasti tetap kami lakukan evaluasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, tiga pegawai Satpol PP Jembrana dan tiga pegawai Dinas Dukcapil Jembrana terduga pungli di Pos KTP Gilimanuk, sebelumnya ditangkap Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Jembrana dari unsur Polres Jembrana, Sabtu (31/3) sekitar pukul 23.50 Wita. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti uang Rp 490.000, sebuah buku pelanggaran, dan daftar absensi petugas jaga. Lebih lanjut, Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Jembrana menyerahkan tindaklanjut enam oknum pegawai Pemkab Jembrana itu kepada pihak Inspektorat Jembrana, Senin (2/4). *ode
Enam oknum pegawai Pemkab Jembrana, masing-masing tiga orang pegawai Satpol PP dan tiga orang pegawai Dinas Dukcapil, yang ditangkap Satgas Saber Pungli Jembrana di Pos KTP Gilimanuk, Sabtu (31/3) tengah malam, diputuskan menerima sanksi ringan berupa pembinaan. Keputusan sanksi tersebut, diberikan sesuai keputusan masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pegawai bersangkutan.
Inspektur pada Inspektorat Jembrana Ni Wayan Koriniani, Kamis (19/4), mengatakan, penyerahan keputusan sanksi kepada masing-masing pimpinan OPD 6 oknum pegawai terduga pungli itu, sesuai dengan rekomendasi sanksi yang dikeluarkan pihaknya, Kamis (12/4). Menurutnya, sulit membuktikan apakah enam oknum pegawai bersangkutan melakukan pungli. Tetapi sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat, memang ada pelanggaran etika, sehingga disarankan memberikan sanksi. “Yang jelas diserahkan ke masing-masing pimpinan OPD, bisa ringan, sedang, dan berat,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil Jembrana Ketut Wiaspada, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kamis kemarin, mengaku sudah menindaklanjuti rekomendasi inspektorat, agar memberikan sanksi kepada tiga pegawai di OPD-nya yang diduga pungli itu. Menurutnya, tiga pegawainya yang dua orang berstatus PNS dan seorang berstatus pegawai kontrak itu, sama-sama diberikan pembinaan. “Yang kontrak juga sama, pembinaan. Tidak ada sampai diberikan sanksi sedang atau berat,” katanya.
Menurutnya, tiga orang pegawainya itu tetap bertugas di Pos KTP Gilimanuk. Tetapi mereka dibuatkan pernyataan agar tidak melakukan pungli, dan akan tetap diawasi. “Kalau dipindah, tidak ada pengggantinya. Tetapi kalau yang Satpol PP, kami akan bersurat ke Kepala Satpol PP agar mengganti petugas di Pos KTP Gilimanuk,” ujar Wiaspada yang juga pimpinan OPD leading sector di Pos KTP Gilimanuk.
Sedangkan Kepala Sat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, mengatakan, juga memberikan sanksi pembinaan kepada tiga pegawai di OPD-nya yang diduga pungli. Namun sebagai evaluasi, tiga pegawainya yang berstatus pegawai kontrak itu, akan dipindah dari Pos KTP Gilimanuk. “Nanti kami rolling. Rencana nanti mereka kami tugaskan di kantor. Yang pasti tetap kami lakukan evaluasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, tiga pegawai Satpol PP Jembrana dan tiga pegawai Dinas Dukcapil Jembrana terduga pungli di Pos KTP Gilimanuk, sebelumnya ditangkap Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Jembrana dari unsur Polres Jembrana, Sabtu (31/3) sekitar pukul 23.50 Wita. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti uang Rp 490.000, sebuah buku pelanggaran, dan daftar absensi petugas jaga. Lebih lanjut, Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Jembrana menyerahkan tindaklanjut enam oknum pegawai Pemkab Jembrana itu kepada pihak Inspektorat Jembrana, Senin (2/4). *ode
Komentar