nusabali

DPT Denpasar 404.339, Badung 358.125

  • www.nusabali.com-dpt-denpasar-404339-badung-358125

Pemilih yang terdaftar di DPT merupakan pemilih yang sudah terekam KTP Elektronik (e-KTP). Bagi yang belum mengantongi e-KTP, minimal sudah memiliki Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman.

DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali  2018 sebanyak 404.339 pemilih. Sementara KPU Badung menetapkan DPT berjumlah 358.125 pemilih.

Dari hasil rapat pleno KPU Denpasar yang digelar di ruang rapat KPU Jalan Puputan, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (19/4) jumlah DPT Denpasar mengalami penurunan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya.

Rekapitulasi jumlah DPT di Denpasar saat ini sebanyak 404.339 pemilih, sedangkan untuk jumlah DPS sebelumnya sebanyak 407.572 pemilih.

Penurunan tersebut terjadi setelah dilakukan pengecekan kembali ke lapangan dengan hasil sejumlah pemilih sudah meninggal masih terdaftar, sejumlah pemilih ganda juga tercatat dalam DPS, selain itu warga juga banyak belum tercantum dalam data base pemilih. Sisanya merupakan penambahan data pemilih baru.

Ketua KPU Denpasar, I Gede John Darmawan saat ditemui disela-sela rapat pleno mengatakan, menurunnya jumlah DPT dari DPS setelah ada data dari pusat yang diturunkan ke KPU Daerah. Dengan data itu pihaknya melakukan survei kembali ke lapangan. “Dari situ kami mendata kembali dan mendapatkan data baru karena ada yang meninggal dan data double,” ungkapnya.

Data pemilih tertinggi saat ini dari pendataan terakhir berada di Kecamatan Denpasar Barat sebanyak 119.472 pemilih, Denpasar Utara sebanyak 105.701, disusul Denpasar Selatan sebanyak 105.071 pemilih, dan Denpasar Timur sebanyak 74.095 pemilih. “Dari jumlah keseluruhan, pemilih perempuan sebanyak 202.571 dan pemilih laki-laki sebanyak 201.768 pemilih,” bebernya.

Kata John, pihaknya juga menghapus sebanyak 28 orang dari daftar pemilih sesuai kesepakatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar karena sudah tidak masuk dalam data kependudukan. “Mereka dicoret karena sudah tidak masuk dalam penduduk di Denpasar lagi,” imbuhnya.

Dikatakan John, tidak semua warga yang masuk dalam DPT memiliki e-KTP dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang karena belum mendapatkan e-KTP dari Disdukcapil. Dengan data tersebut pihaknya akan membedakan pemilih yang memiliki e-KTP dan non e-KTP.

Kata dia, pemilih non e-KTP akan menggunakan formulir model A.C.3-KWK sebagai pembeda antara pemilih yang menggunakan e-KTP dan Non e-KTP. Sedangkan pemilih yang menggunakan e-KTP akan menggunakan formulir A.1.3-KWK. “Kita akan bedakan, yang pastinya non e-KTP yang sudah melakukan perekaman. Jika belum, kami pastikan tidak akan memiliki hak pilih,” imbuhnya.

Saaat ini pihaknya sudah memberikan waktu kepada Disdukcapil untuk menyelesaikan perekaman hingga 27 Juni 2018 mendatang. “Mereka sedang berupaya, tetapi masyarakatnya yang kurang proaktif untuk melakukan perekaman, jadi itu yang mempersulit mereka yang belum sama sekali melakukan perekaman,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Pelayanan, dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Denpasar, Ni Luh Lely Sriadi mengungkapkan, hingga saat ini warga yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 46.266 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 503.883 orang. Jika jumlah tersebut tidak terselesaikan dalam waktu yang ditentukan, dipastikan jumlah tersebut tidak memiliki hak suara.

Sementara itu pada hari yang sama KPU Badung secara resmi telah menetapkan DPT, melalui rapat pleno, Kamis (19/4) kemarin. DPT yang ditetapkan berjumlah 358.125, dengan rincian 176.955 laki-laki dan 181.170 perempuan. Jumlah pemilih ini tersebar di enam kecamatan yakni Kecamatan Abiansemal, Kuta, Kuta Selatan, Kuta Utara, Mengwi, dan Petang. Serta tersebar pula di 62 desa/kelurahan. Adapun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 579.

Ketua KPU Badung AA Gede Raka Nakula, didampingi anggota I Wayan Artana Dana, Ni Luh Nesia Padma Gandi, dan I Wayan Semara Cipta, menerangkan, pemilih yang terdaftar di DPT merupakan pemilih yang sudah terekam KTP Elektronik (e-KTP). Bagi yang belum mengantongi e-KTP, minimal sudah memiliki Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman. “Ini wajib sesuai ketentuan terbaru. Jadi pemilih yang masuk DPT wajib melakukan perekaman KTP Elektronik,” tegas Nakula.

Pria asal Gianyar itu lebih lanjut menjelaskan, penetapan DPT ini telah melalui rapat pleno yang dilakukan KPU Kamis pagi. “Memang ada perubahan dari jumlah DPS yang kami tetapkan sebelumnya. Jumlah DPS yang kami tetapkan sebelumnya itu sebanyak 362.065 pemilih. Sedangkan pada DPT menjadi 358.125,” terangnya.

“Begitu juga pada jumlah TPS, mengalami penyusutan pada DPT yang telah ditetapkan. Bila dalam DPS jumlah TPS sebanyak 584, namun setelah DPT ditetapkan berubah menjadi 579 TPS. Ini sudah termasuk yang di Lapas Kerobokan yakni ada dua TPS, karena di Lapas sendiri terdapat 112 pemilih terdiri dari 75 laki-laki dan 37 perempuan,” ungkap Nakula.

Sementara, anggota KPU Badung I Wayan Semara Cipta menambahkan, perbedaan jumlah DPS dan DPT ini dipengaruhi banyak faktor. Namun yang jelas, katanya, perubahan ini setalah pihaknya melakukan validasi data.

Kayun sapaan akrab I Wayan Semara Cipta menjelaskan, pada awalnya KPU Badung menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 352.362, dengan rincian 173.623 laki-laki dan 178.739 perempuan. Pasca dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), kemudian menjadi terdapat 362.065 Daftar Pemilih Sementara (DPS). Rinciannya, 179.117 laki-laki dan 182.948 perempuan.

Dari DPS kembali terjadi perubahan, penghapusan, dan penambahan data, sehingga terdapat 358.973 DPS Hasil Perbaikan (DPS HP), dengan rincian 177.550 laki-laki dan 181.423 perempuan. “KPU kemudian melakukan validasi data karena ada yang meninggal, pindah domisili, hak pilih dicabut, data ganda, tidak dikenal, bukan penduduk setempat, masih di bawah umur, masih berstatus TNI/Polri, dan hilang ingatan. Sehingga DPT berjumlah 358.125 orang,” ungkapnya.

Disinggung bagaimana bila masih terdapat warga Badung yang belum masuk DPT, Kayun menjelaskan masih bisa menyalurkan hak suaranya. Dengan catatan menunjukkan KTP-Elelektronik atau Suket. “Bisa memilih setelah jam 12.00 sesuai domisili. Kalau surat suara habis, bisa pindah ke TPS terdekat, tapi terbatas di wilayah desa setempat saja,” terangnya.“Tapi bila terpaska mencoblos di tempat lain, syaratnya harus membawa formulir A5. Lapor ke PPS setempat dulu, kemudian A5 dibawa ke PPS yang dituju,” imbuh Kayun. *m, asa

Komentar