Tiga Pecalang Pengeroyok Polisi Divonis 4 Bulan
Tiga pecalang Desa Jagapati, Abiansemal, Badung yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan anggota Dalmas Polda Bali, Bripda I Wayan Mulyadi divonis ringan majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/4).
DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa masing-masing I Ketut Murjaya alias Tut Sidi, 50, I Made Mudita, 44 dan I Ketut Dibya alias Kacrut, 42 sama-sama dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan ketiga terdakwa dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. “Sebagaimana diatur pasal 170 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan yang salah satunya yaitu sudah ada perdamaian antara ketiga pelaku dan korban yang dilakukan saat persidangan lalu. Serta para terdakwa mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa penahanan,” ujar hakim membacakan putusan.
Putusan ini kurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela P Atmaja yang sebelumnya menuntut hukuman 6 bulan penjara. Ditanya apakah akan mengajukan banding. JPU dan terdaka sepakat pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu,” tegas JPU.
Tindakan kekerasan dilakukan ketiga terdakwa terhadap saksi korban, I Wayan Mulyadi terjadi pada hari, Selasa, (9/1) sekitar pukul 14.00 wita di pinggir jalan raya di wilayah Banjar Sibang Desa Jagapati, Mengwi, Badung.
Awalnya, korban Wayan Mulyadi yang seorang anggota Dalmas Polda Bali ini hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, Bripda Mulyadi melihat sekelompok masyarakat yang sedang mengeroyok seorag pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Melihat itu, Wayan Mulyadi kemudian menghentikan sepeda motornya dan turun menghampiri orang yang dikeroyok tersebut.
Tiba-tiba datang terdakwa Ketut Nurjaya alias Tut Sidi memukul dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali. “Pukulan Tut Sidi ini mengenai pipi sebelah kiri, bibir dan hidung Wayan Mulyadi,” beber jaksa asal Buleleng ini.
Saat terdakwa ini menarik baju dan membawa saksi korban ke arah utara datang terdakwa Made Mudita alias Pan Luh Nik dan langsung memukul dengan tangan terkepal mengenai punggung Wayan Mulyadi. Begitu juga dengan I Ketut Dibia alias Kacrut yang juga tidak ketinggalan memukul dari samping dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban. *rez
Tiga terdakwa masing-masing I Ketut Murjaya alias Tut Sidi, 50, I Made Mudita, 44 dan I Ketut Dibya alias Kacrut, 42 sama-sama dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan ketiga terdakwa dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. “Sebagaimana diatur pasal 170 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan yang salah satunya yaitu sudah ada perdamaian antara ketiga pelaku dan korban yang dilakukan saat persidangan lalu. Serta para terdakwa mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa penahanan,” ujar hakim membacakan putusan.
Putusan ini kurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela P Atmaja yang sebelumnya menuntut hukuman 6 bulan penjara. Ditanya apakah akan mengajukan banding. JPU dan terdaka sepakat pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu,” tegas JPU.
Tindakan kekerasan dilakukan ketiga terdakwa terhadap saksi korban, I Wayan Mulyadi terjadi pada hari, Selasa, (9/1) sekitar pukul 14.00 wita di pinggir jalan raya di wilayah Banjar Sibang Desa Jagapati, Mengwi, Badung.
Awalnya, korban Wayan Mulyadi yang seorang anggota Dalmas Polda Bali ini hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, Bripda Mulyadi melihat sekelompok masyarakat yang sedang mengeroyok seorag pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Melihat itu, Wayan Mulyadi kemudian menghentikan sepeda motornya dan turun menghampiri orang yang dikeroyok tersebut.
Tiba-tiba datang terdakwa Ketut Nurjaya alias Tut Sidi memukul dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali. “Pukulan Tut Sidi ini mengenai pipi sebelah kiri, bibir dan hidung Wayan Mulyadi,” beber jaksa asal Buleleng ini.
Saat terdakwa ini menarik baju dan membawa saksi korban ke arah utara datang terdakwa Made Mudita alias Pan Luh Nik dan langsung memukul dengan tangan terkepal mengenai punggung Wayan Mulyadi. Begitu juga dengan I Ketut Dibia alias Kacrut yang juga tidak ketinggalan memukul dari samping dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban. *rez
Komentar