nusabali

Curi Mobil dan Motor Bule, Pengangguran Dijuk

  • www.nusabali.com-curi-mobil-dan-motor-bule-pengangguran-dijuk

Seorang pria nganggur, Firdaus Al Rosyd, 22, diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Kuta Utara di Banjar Pesagi, Karangasem, Jumat (13/4).

DENPASAR, NusaBali

Ditangkapnya tersangka ini karena melakukan aksi pencurian satu buah mobil, satu motor, playstation dan uang tunai sebanyak Rp 24.000.000 milik seorang wisatawan asal Swis, Hans Ulrich Aerberhard,  67, dari vila Putih, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Selasa (10/4) lalu.

Kapolsek Kuta Utara, AKP Yohanes Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, penangkapan pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini berawal dari laporan wisatawan, Hans Ulrich Aerberhard. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan mobil Agya, motor vario, Playstation 3, dan sejumlah uang dari dalam vilanya.

Saat barang-barang itu hilang, korban sedang tidur pulas didalam kamarnya. Namun, pada pagi sekitar pukul 08.00 Wita, korban mendapati Plasystation yang dipajang didalam ruangan tamu sudah raib. Lantas korban memeriksa satu persatu barang berharga dirumahnya itu dan didapati semuanya sudah raib. "Setelah dipastikan semuanya hilang, korban langsung melapor ke Polsek pada hari  itu juga," kata Kapolsek Kompol Yohanes saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kuta Utara, Kamis (19/4) siang.

Menindaklanjuti laporan, penyelidikan kasus itupun dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipti Ika untuk mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Selain itu, keterangan beberapa saksi diseputaran lokasi serta rekaman kamera pengawas langsung dianalisa oleh petugas. Terungkap, hasil rekaman itu menunjukam tersangka memiliki perwawan kurus dan kecil. Dari rekaman itu pula, teridentifikasi masuk kedalam vila pukul 04.30 Wita sendirian. Sehingga, dari penyelidikan itu, identitas berhasil diidentifikasi. "Korban tidur pukul 23.30 Wita. Lalu, si korban masuk ke rumah itu lima jam kemudian dan mengambil satu persatu isi rumah. Korbannya tidak mengetahui karena sudah tidur pulas," bebernya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan diseputaran Karangasem. Selama dua hari mendalami dikawasan itu, tersangka akhirnya berhasil diciduk ditempat tinggalnya di Banjar Pesagi, Karangasem. Dalam penangkapan itu, tersangka tidak berkutik dan langsung dilakukan pengeledagan. Dari rumah tersebut, petugas mengamankan semua barang bukti hasil pencurian. Selanjutnya dikeler ke Polsek Kuta Utara untuk dilakukan penyelidikan mendalam. "Barang bukti juga ikut dirapatkan ke Makopolsek untuk selanjutnya dikembangkan. Menutur tersangka, ia masuk kedalam vila wisatawan itu dengan mudah dan mengambil semua harta bendanya. Dia melakukannya sendirian saja, " tuturnya.

Pun dari pengakuan tersangka, bahwa ia baru melakukan aksinya sekali saja. Meski demikian, petugas tetap melakukan pendalaman. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. "Untuk sementara, tersangka baru melakukan satu TKP saja. Itu menurut dia. Tetapi, tetap kita kembangkan," tutupnya. *dar

Komentar