nusabali

Satpol PP Semprit Pembangun Tower

  • www.nusabali.com-satpol-pp-semprit-pembangun-tower

Satpol PP Gianyar memperingarkan alias semprit pembangun tower monopol di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Kamis (19/4).

GIANYAR, NusaBali

Karena pembangunan ini tanpa disertai izin dari Pemkab Gianyar.Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Gianyar I Nyoman Gari, ditemui di lokasi, mengatakan sudah melayangkan SP1 (surat peringatan pertama) kepada pembangun tower. “Kami hentikan dulu sementara, karena sejauh ini kami belum ada dikasi tahu tentang pembangunan tower ini,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik lahan tower yang enggan namanya dikorankan, mengaku proses kerjasama pembangunan tower ini sudah berlangsung sekitar sebulan terakhir. “Sudah ada sosialisasi dan kesepakatan dengan penyanding lain. Entah kenapa dipermasalahkan lagi,” ujarnya.

Sekdis Infokom Gianyar I Gede Daging mengatakan, pihaknya sedang memproses rekomendasi pembangunan tower tersebut. “Rekomendasi sudah keluar, karena 19 syarat yang harus mereka penuhi sudah lengkap,” jelasnya.

Selanjutnya, dari rekomendasi ini sebagai dasar untuk pengurusan segala macam perizinan. “Seharusnya memang izin keluar dulu baru membangun. Kalau seperti itu wajar Satpol PP menghentikan proyek ini,” jelas mantan Kasatpol PP Gianyar ini. *nvi

Komentar