Korban Lakalantas Tunggal Kesulitan Klaim BPJS Kesehatan
Per 1 April 2018, Ada Syarat yang Wajib Dipenuhi Korban
NEGARA, NusaBali
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal di Kabupaten Jembrana, menghadapi kesulitan klaim BPJS Kesehatan ketika menjalani perawatan di rumah sakit. Pasalnya, salah satu syarat klaim BPJS Kesehatan diharuskan melengkapi laporan polisi. Sementara untuk mendapat laporan tersebut, tidak bisa dilayani jajaran Satlantas Polres Jembrana.
Hal tersebut dialami Putu Angling Sapta Pratama, 30, dari Banjar/Desa Budeng, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Menurut bapak kandung Sapta Pratama, Ketut Sudania, 50, Kamis (19/4), anaknya mengalami lakalantas tunggal saat mengendarai sepeda motor di jalan pedesaan Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Minggu (15/4). Akibat kecelakaan itu, anaknya mangalami sejumlah luka memar, dan terparah mengeluhkan sakit di bagian pinggangnya. Karenanya, Sapta Pratama terpaksa dibawa ke RSU Negara, dan rencana menggunakan tanggungan BPJS Kesehatan.
Namun ketika hendak mengurus administrasi tanggungan BPJS Kesehatan pada hari Minggu itu, diminta melengkapi laporan polisi. Karena itu, Sudania pun membuat laporan kejadian lakalantas tunggal anaknya ke Satlantas Polres Jembrana. Namun tidak dilayani karena alasan tidak ada MoU antara pihak kepolisian untuk klaim BPJS Kesehatan itu. “Dari kepolisian, saya diarahkan kembali ke BJPS Kesehatan, tetapi dari BPJS Kesehatan tetap minta. Pokoknya terus dipingpong,” kata Sudania yang berstatus PNS.
Sampai dua hari menjalani perawatan di RSU Negara atau memasuki Selasa (17/4), sambung Sudania, anaknya diperbolehkan menjalani rawat jalan. Namun sampai persiapan akan pulang itu, juga belum ada kejelasan dari pihak BPJS Kesehatan ataupun Satlantas Polres Jembrana. Sudania terpaksa menggunakan dana pribadi untuk membayar perawatan anaknya, dengan menaruh uang jaminan sebesar Rp 1.340.000. “Katanya, nanti kalau sudah cair dari BPJS, uang saya kembali. Tetapi masalanya, sampai sekarang masih tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Menurut Sudania, jika uang jaminan yang dibayarkan secara pribadi untuk perawanan anaknya di RSU Negara itu, nantinya hangus karena tidak ada kejelasan dari BPJS Kesehatan, dia mengaku tidak masalah. Tetapi pihaknya mengharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi.
Sementara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Jembrana Ni Luh Mastami, mengatakan, sebelumnya untuk kasus peserta yang mengalami lakalantas tunggal, diperbolehkan menggunakan syarat berupa surat keterangan dari kepolisian. Tetapi syarat berupa surat keterangan itu sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga pihak BPJS Kesehatan per 1 April 2018, terpaksa mengharuskan peserta yang mengalami lakalantas tunggal, harus melengkapi syarat laporan polisi. “Ini sudah menjadi syarat. Kalau memenuhi syarat, pasti kami bantu,” katanya.
Sejak diberlakukan syarat laporan dari kepolisian itu, kata Mastami, tidak sedikit peserta yang menjadi korban lakalantas tunggal, juga mengeluhkan kesulitan mendapat laporan dari kepolisian. Terkait kendala itu, masih berusaha dikoordinasikan untuk solusi ke depannya. “Kalau lakalantas tunggal, tidak bisa ditanggung Jasa Raharja, dan memang bisa dicover BPJS Kesehatan. Tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Mengenai kendala syarat itu, kami masih berkoodinasi dengan kepolisian,” ujarnya.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko, Kamis kemarin, enggan berkomentar mengenai kesulitan mendapat laporan polisi terkait kasus lakalantas tunggal itu. Namun, dia mengakui, tidak berani mengeluarkan laporan polisi kasus lakalantas tunggal untuk kepentingan klaim BPJS Kesehatan. Hal itu karena tidak ada dasar kerjasama dari Polri dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan ketika dibuatkan laporan, pihaknya khawatir menyalahi aturan, dan menimbulkan prasangka buruk. “Kalau kami mengeluarkan laporan hanya untuk itu (klaim BPJS Kesehatan, Red), nanti antara jumlah kasus kecelakaan dengan penyelesaian tidak balance. Dan kalau sampai terjadi, nanti kami dikira sengaja menggelapkan kasus,” ujarnya. *ode
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal di Kabupaten Jembrana, menghadapi kesulitan klaim BPJS Kesehatan ketika menjalani perawatan di rumah sakit. Pasalnya, salah satu syarat klaim BPJS Kesehatan diharuskan melengkapi laporan polisi. Sementara untuk mendapat laporan tersebut, tidak bisa dilayani jajaran Satlantas Polres Jembrana.
Hal tersebut dialami Putu Angling Sapta Pratama, 30, dari Banjar/Desa Budeng, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Menurut bapak kandung Sapta Pratama, Ketut Sudania, 50, Kamis (19/4), anaknya mengalami lakalantas tunggal saat mengendarai sepeda motor di jalan pedesaan Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Minggu (15/4). Akibat kecelakaan itu, anaknya mangalami sejumlah luka memar, dan terparah mengeluhkan sakit di bagian pinggangnya. Karenanya, Sapta Pratama terpaksa dibawa ke RSU Negara, dan rencana menggunakan tanggungan BPJS Kesehatan.
Namun ketika hendak mengurus administrasi tanggungan BPJS Kesehatan pada hari Minggu itu, diminta melengkapi laporan polisi. Karena itu, Sudania pun membuat laporan kejadian lakalantas tunggal anaknya ke Satlantas Polres Jembrana. Namun tidak dilayani karena alasan tidak ada MoU antara pihak kepolisian untuk klaim BPJS Kesehatan itu. “Dari kepolisian, saya diarahkan kembali ke BJPS Kesehatan, tetapi dari BPJS Kesehatan tetap minta. Pokoknya terus dipingpong,” kata Sudania yang berstatus PNS.
Sampai dua hari menjalani perawatan di RSU Negara atau memasuki Selasa (17/4), sambung Sudania, anaknya diperbolehkan menjalani rawat jalan. Namun sampai persiapan akan pulang itu, juga belum ada kejelasan dari pihak BPJS Kesehatan ataupun Satlantas Polres Jembrana. Sudania terpaksa menggunakan dana pribadi untuk membayar perawatan anaknya, dengan menaruh uang jaminan sebesar Rp 1.340.000. “Katanya, nanti kalau sudah cair dari BPJS, uang saya kembali. Tetapi masalanya, sampai sekarang masih tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Menurut Sudania, jika uang jaminan yang dibayarkan secara pribadi untuk perawanan anaknya di RSU Negara itu, nantinya hangus karena tidak ada kejelasan dari BPJS Kesehatan, dia mengaku tidak masalah. Tetapi pihaknya mengharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi.
Sementara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Jembrana Ni Luh Mastami, mengatakan, sebelumnya untuk kasus peserta yang mengalami lakalantas tunggal, diperbolehkan menggunakan syarat berupa surat keterangan dari kepolisian. Tetapi syarat berupa surat keterangan itu sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga pihak BPJS Kesehatan per 1 April 2018, terpaksa mengharuskan peserta yang mengalami lakalantas tunggal, harus melengkapi syarat laporan polisi. “Ini sudah menjadi syarat. Kalau memenuhi syarat, pasti kami bantu,” katanya.
Sejak diberlakukan syarat laporan dari kepolisian itu, kata Mastami, tidak sedikit peserta yang menjadi korban lakalantas tunggal, juga mengeluhkan kesulitan mendapat laporan dari kepolisian. Terkait kendala itu, masih berusaha dikoordinasikan untuk solusi ke depannya. “Kalau lakalantas tunggal, tidak bisa ditanggung Jasa Raharja, dan memang bisa dicover BPJS Kesehatan. Tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Mengenai kendala syarat itu, kami masih berkoodinasi dengan kepolisian,” ujarnya.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko, Kamis kemarin, enggan berkomentar mengenai kesulitan mendapat laporan polisi terkait kasus lakalantas tunggal itu. Namun, dia mengakui, tidak berani mengeluarkan laporan polisi kasus lakalantas tunggal untuk kepentingan klaim BPJS Kesehatan. Hal itu karena tidak ada dasar kerjasama dari Polri dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan ketika dibuatkan laporan, pihaknya khawatir menyalahi aturan, dan menimbulkan prasangka buruk. “Kalau kami mengeluarkan laporan hanya untuk itu (klaim BPJS Kesehatan, Red), nanti antara jumlah kasus kecelakaan dengan penyelesaian tidak balance. Dan kalau sampai terjadi, nanti kami dikira sengaja menggelapkan kasus,” ujarnya. *ode
Komentar