nusabali

Beh, Mobil Pesanan Pemkab Ngangkut Rokok Ilegal

  • www.nusabali.com-beh-mobil-pesanan-pemkab-ngangkut-rokok-ilegal

Sopir pengantar mobil tangga pesanan Pemkab Buleleng menuju dealer perusahaan di Denpasar itu, menerima titipan belasan koli rokok ilegal dari seseorang di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

NEGARA, NusaBali

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana, menggagalkan penyelundupan 19 koli rokok tanpa pita bea cukai atau ilegal, Jumat (20/4) dinihari. Belasan koli rokok tersebut kedapatan diangkut  dengan sebuah mobil tangga (truck crane) pesanan Pemkab Buleleng.

Mobil dikemudikan Riyanto,40, dari Desa Pager Dawung, Kecamatan Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Berdasarkan informasi, mobil tangga berwarna biru yang juga sudah berisi logo Pemkab Buleleng itu, diamankan di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos II Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 03.00 Wita. Meski tahu milik Pemerintah, petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mobil tangga bernopol B 9843 XIZ (nopol sementara) tersebut. Benar saja, ketika berusaha dicek di dalam bak mobil tangga itu, diketahui membawa sebanyak 19 koli bungkusan kardus besar, yang didalamnya penuh berisi rokok ilegal.

Rokok ilegal yang diperkirakan mencapai ribuan bungkus itu pun lanjut diamankan bersama sopir termasuk mobil tangga tersebut. Sesuai hasil pemeriksaan, sang sopir yang diminta mengantar mobil tangga pesanan Pemkab Buleleng menuju dealer perusahaan di Denpasar itu, telah menerima titipan belasan koli rokok ilegal tersebut dari seseorang bernisial P di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dengan mendapat upah Rp 1 juta. Dimana belasan rokok ilegal itu, diakui hendak dikirim kepada penerima yang tidak dikenalnya di Jembrana, dengan rencana turun di sekitaran Pura Rambut Siwi, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo.

Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Jumat kemarin, mengatakan, peredaran rokok tanpa pita cukai itu, melanggar Pasal 54 Jo Pasal 29 (1) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman kurangan minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan barang bukti rokok, sopir, termasuk mobil tangga pesanan Pemkab Buleleng tersebut, masih diamankan di Polsek Gilimanuk untuk dilakukan pengembangan.  “Sementara masih kami lakukan pengembangan. Kalau sopirnya, dia diminta perusahaan membawa mobil pesanan Pemerintah itu ke Denpasar, tetapi ngompreng muatan rokok itu, dan mengku hanya sebagai pengantar. Tetapi keteranganya masih kami dalami,” ujarnya. *ode

Komentar