nusabali

19.304 Anak Belum Kantongi Akta Kelahiran

  • www.nusabali.com-19304-anak-belum-kantongi-akta-kelahiran

Jumlah anak usia 0-18 tahun yang belum kantongi akta kelahiran hingga akhir tahun 2017, tercatat sebanyak 18.304 jiwa atau sekitar 7,09 persen.

SINGARAJA, NusaBali

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng mengaku telah mengantongi nama dan alamat dari anak tersebut untuk segera dibuatkan akta.Data dihimpun, jumlah penduduk Kabupaten Buleleng pada semester II Tahun 2017, tercatat sebanyak 816.654 jiwa. Dari jumlah tersebut, sampai dengan bulan Desember 2017, terdapat 258.325 jiwa anak-anak berumur 0-18 tahun. Dari jumlah anak-anak tersebut yang sudah mengantongi akta kelahiran sebanyak 240.021 jiwa, atau sebesar 92,91 persen. Sedangkan jumlah yang belum mengantongi akta kelahiran sebanyak 18.304 jiwa, atau tinggal 7.09 persen.

“Angka capaian ini tertinggi di Bali. Dan secara nasional juga kita telah melampaui target, karena target nasional 85 persen, sedangkan kita di Buleleng 92,91 persen. Kita patut berbangga dengan hasil kerja keras ini. Bukan hanya Pemkab Buleleng dan Disdukcapil, tetapi juga masyarakat Buleleng,” ungkap Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, Jumat (20/4).

Reika mengaku, pihaknya telah menyiapkan langkah agar seluruh anak berusia 0-18 tahun memiliki akta kelahiran. Salah satu upayanya adalah dengan memaksimalkan kerjasama yang selama ini sudah dilakukan dengan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahrga (Disdikpora), seluruh kecamatan yang ada, serta seluruh rumah sakit baik swasta maupun pemerintah, puskesmas dan klinik bersalin.

Dalam kerjasama itu, agar instansi yang bersangkutan dapat memafasilitasi anak memiliki akta kelahiran. “Kita bekerjasama dengan berbagai stakeholder, dan juga instansi terkait untuk mengejar sisa ini,” aku Reika Nurhaeni.

Menurut Reika, pihak Disdukcapil telah mengantongi data dari 18.304 jiwa anak yang belum memiliki akte kelahiran sesuai by name by address. Data tersebut nanti akan diturunkan kepada seluruh camat dan seluruh kepala desa/lurah untuk bisa memfasilitasi masyarakatnya mengurus akta kelahiran bagi yang belum memiliki. “Akta kelahiran ini sangat penting agar anak yang baru dilahirkan bisa dimasukkan ke dalam kartu keluarga (KK). Saya mengharapkan masyarakat untuk segera mengurus akte kelahiran,” ujarnya.

Sejauh ini dengan keberhasilan itu, Disdukcapil Buleleng mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penghargaan diserahkan oleh Sesditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha kepada Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni di Kantor Bupati Jembrana, Kamis (19/4). Penyerahan penghargaan dirangkaikan dengan rapat koordinasi antar Kepala Disdukcapil kabupaten/kota se-Bali. *k19

Komentar