nusabali

Bos PT F1 Dituntut 6 tahun, PT Fuad 5,5 Tahun

  • www.nusabali.com-bos-pt-f1-dituntut-6-tahun-pt-fuad-55-tahun

Sidang dugaan pengadaan kapal nelayan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan terdakwa Direktur PT F1 Perkasa, Suyadi dan Direktur PT Fuad Pratama Perkasa, Fuad Baua Giel yang merupakan rekanan dilanjutkan dengan agenda tuntutan, Jumat (20/4).

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan

DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang, Suyadi dituntut hukuman 6 tahun dan Fuad dituntut 5,5 tahun.Dalam sidang yang digelar secara bergilir tersebut, dimulai dengan terdakwa Suyadi yang duduk di kursi panas untuk mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Ekayanti. Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Suyadi dengan pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara. “Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Suyadi dengan perintah tetap ditahan,” tegas Hakim.

Selain itu, JPU juga meminta agar majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila yang mengadili perkara ini agar membebankan terdakwa untuk membayar uang penganti sebsar 4,5 miliar lebih, dengan tenggang waktu selama 1 bulan setelah putusan dinyatakan inkracht. "Apabila tidak dibayar uang penggantinya maka harta benda milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara dan dijual lelang untuk membayar uang penganti tersebut, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 3 tahun," tegas JPU.

Sementara Fuad dituntut dengan pasal yang sama namun hukuman lebih ringan 6 bulan. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dikurangi masa penahanan,” tegas JPU Wayan Suardi dkk. Terdakwa Fuad Bachtiar juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar 3,4 milliar, dengan ketentuan jika tidak bayar maka diganti dengan harta benda milik terdakwa dan jika tidak memiliki harta benda yang senilai uang penganti maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya pekan depan. *rez

Komentar