90 Kg Sirip Ikan Hiu Gagal Diselundupkan
Tiga pelaku pemalsuan dokumen pengiriman puluhan kilogram sirip ikan hiu, diringkus jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Jumat (20/4).
JAKARTA, NusaBali
Ketiganya adalah NW (32), RS (41) dan TR (31).Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Akhmad Yusef memaparkan, ketiga tersangka diringkus di tempat yang berbeda. Mereka memiliki peran masing-masing, seperti NW yang mengunduh dan mengedit surat rekomendasi atau memalsukan surat.
"Sementara RS sebagai penerima orderan 6 boks seberat 90 kg sirip hiu, lalu TR mencetak surat rekomendasi yang sudah diedit oleh NW," kata Yusef dilansir liputan6.
Menurutnya, pelaku nekat menggunakan surat rekomendasi palsu untuk melancarkan pengiriman sebanyak 6 boks yang berisi 90 kilogram Sirip Hiu tujuan Makassar. Namun, usahanya tersebut sia-sia lantaran tercium oleh petugas.
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I.“Setelah mendapat laporan dari pihak karantina (BKIPM Jakarta I), dalam waktu singkat kita dapat melakukan pengungkapan, semoga tidak terjadi lagi,” katanya.
Menurut Yusep, pihaknya telah mengantongi indentitas pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran.
“Kita akan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, Insya Allah dalam waktu dekat kita tangkap,” ujarnyaDari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 1 set perangkat komputer dan 1 set scanner printer.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa 1 lembar dokumen rekomendasi yang dikeluarkan dari Loka PSPL Serang, 2 buah handphone, 1 lembar nomor antrian dan satu lembar permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan."Pelaku kami jerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," kata Yusef. *
Ketiganya adalah NW (32), RS (41) dan TR (31).Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Akhmad Yusef memaparkan, ketiga tersangka diringkus di tempat yang berbeda. Mereka memiliki peran masing-masing, seperti NW yang mengunduh dan mengedit surat rekomendasi atau memalsukan surat.
"Sementara RS sebagai penerima orderan 6 boks seberat 90 kg sirip hiu, lalu TR mencetak surat rekomendasi yang sudah diedit oleh NW," kata Yusef dilansir liputan6.
Menurutnya, pelaku nekat menggunakan surat rekomendasi palsu untuk melancarkan pengiriman sebanyak 6 boks yang berisi 90 kilogram Sirip Hiu tujuan Makassar. Namun, usahanya tersebut sia-sia lantaran tercium oleh petugas.
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I.“Setelah mendapat laporan dari pihak karantina (BKIPM Jakarta I), dalam waktu singkat kita dapat melakukan pengungkapan, semoga tidak terjadi lagi,” katanya.
Menurut Yusep, pihaknya telah mengantongi indentitas pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran.
“Kita akan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, Insya Allah dalam waktu dekat kita tangkap,” ujarnyaDari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 1 set perangkat komputer dan 1 set scanner printer.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa 1 lembar dokumen rekomendasi yang dikeluarkan dari Loka PSPL Serang, 2 buah handphone, 1 lembar nomor antrian dan satu lembar permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan."Pelaku kami jerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," kata Yusef. *
Komentar