Kejari Bidik Proyek Biogas di Nusa Penida
Kejaksaan Negari (Kejari) Klungkung tengah mendalami dugaan penyimpangan proyek biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Protek ini dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kementerian ESDM dan 10 persen dari APBD 2014, Rp 890 juta.Proyek tersebut tersebar di tiga desa di Nusa Penida, yakni Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler. Dari 40 titik biogas yang direncanakan hanya 38 titik saja terlaksana sedangkan dua titik tidak ada. Nilai per satu proyek Rp 22 juta. Proyek ini di bawah leading sector oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa Klungkung.
Kasi Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak, saat dikonfirmasi, pihaknya tengah menyelidiki proyek biogas tersebut sejak tahun 2016. Proyek itu bersumber dari DAK dan Kementerian ESDM serta 10 persen dari APBD 2014 totalnya Rp 890 juta. Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan tahunannya mengungkap bahwa 40 proyek biogas ini ternyata tidak termanfaatkan. "Setelah kami turun dari 40 titik biogas hanya 38 titik saja yang terealisasi," ujarnya, Minggu (22/4).
Selain itu, lanjut dia, ada pekerjaan yang tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, sehingga proyek itu sama sekali tidak dimanfaatkan"Kami sudah memeriksa sekitar 70 saksi," ujarnya.Selain penerima bantuan biogas, pihak Kejaksaan juga memeriksa pejabat eselon II (setingkat Kadis), eselon III (Setingkat Kabid), termasuk anggota DPRD aktif beserta istrinya karena terlibat sebagai pemborong.
Kata Meyer, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga sudah selesai dibuat. Pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara oleh BPK. Jika nanti hasil pemeriksan BPK telah keluar, maka pihaknya baru akan melakukan penetapan tersangka atas proyek tersebut, bahkan calon tersangkanya diprediksi lebih dari satu orang.*wan
Protek ini dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kementerian ESDM dan 10 persen dari APBD 2014, Rp 890 juta.Proyek tersebut tersebar di tiga desa di Nusa Penida, yakni Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler. Dari 40 titik biogas yang direncanakan hanya 38 titik saja terlaksana sedangkan dua titik tidak ada. Nilai per satu proyek Rp 22 juta. Proyek ini di bawah leading sector oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa Klungkung.
Kasi Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak, saat dikonfirmasi, pihaknya tengah menyelidiki proyek biogas tersebut sejak tahun 2016. Proyek itu bersumber dari DAK dan Kementerian ESDM serta 10 persen dari APBD 2014 totalnya Rp 890 juta. Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan tahunannya mengungkap bahwa 40 proyek biogas ini ternyata tidak termanfaatkan. "Setelah kami turun dari 40 titik biogas hanya 38 titik saja yang terealisasi," ujarnya, Minggu (22/4).
Selain itu, lanjut dia, ada pekerjaan yang tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, sehingga proyek itu sama sekali tidak dimanfaatkan"Kami sudah memeriksa sekitar 70 saksi," ujarnya.Selain penerima bantuan biogas, pihak Kejaksaan juga memeriksa pejabat eselon II (setingkat Kadis), eselon III (Setingkat Kabid), termasuk anggota DPRD aktif beserta istrinya karena terlibat sebagai pemborong.
Kata Meyer, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga sudah selesai dibuat. Pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara oleh BPK. Jika nanti hasil pemeriksan BPK telah keluar, maka pihaknya baru akan melakukan penetapan tersangka atas proyek tersebut, bahkan calon tersangkanya diprediksi lebih dari satu orang.*wan
Komentar