nusabali

Furnitur RI Tak Bisa Masuk Eropa

  • www.nusabali.com-furnitur-ri-tak-bisa-masuk-eropa

Protes ke Mendag, Apkindo minta SVLK diberlakukan kembali.

JAKARTA, NusaBali
Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) mengeluhkan dihapuskannya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk furnitur oleh Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong karena bakal membuat pengusaha terancam rugi akibat tidak bisa masuk ke pasar Eropa.

"Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 tentang ekspor produk kehutanan itu bisa merugikan pengusaha," ujar Direktur Eksekutif Apkindo Rubiyanto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/2).

Padahal dengan adanya SVLK sebelumnya, legalitas kayu terjamin sehingga pengusaha juga bisa dengan mudah masuk pasar Eropa yang selama ini ketat dengan urusan kayu. Menurut dia, Permendag 89 akan menghambat ekspor produk hasil hutan.

Ia mengungkapkan, dengan tidak diberlakukannya SVLK untuk produk furnitur membuat Uni Eropa menunda implementasi Voluntary Partnership Agreement Forest Law Enforcement Governance and Trade (VPA FLEGT) dengan Indonesia. Padahal, awalnya VPA FLEGT akan dilakukan mulai 1 Januari, namun karena keluar Permendag Nomor 89 diundur jadi per 1 April mendatang.

Namun jika Permendag tersebut tidak diubah, kata dia, maka penetapannya akan mundur lagi. Kalau penerapan VPA FLEGT ini terus ditunda, maka pengusaha akan rugi karena harus membayar 2.000-2.500 dollar AS per invoice pemesanan furnitur dari pembeli di Eropa yang sangat memberatkan.

"Sekarang pemerintah tinggal pilih mau menyelamatkan duit kecil atau besar," tegasnya dilansir cnn.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempunyai kesempatan untuk meningkatkan ekspornya jika bisa memberlakukan SVLK lagi. Apalagi, saat ini sudah banyak pengusaha yang memiliki SVLK.

"Dulu kan katanya wajib, jadi anggota saya 100 persen sudah punya (SVLK) karena kita mendukung pemerintah. Jadi sangat disayangkan jika SVLK dihapuskan," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan kalau 15 pos tarif produk kehutanan sudah tidak lagi diwajibkan menggunakan SVLK.

Sebelumnya, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik mengakui prospek industri kayu Indonesia sangat bagus di pasar Eropa. Namun Indonesia harus berhadapan dengan persaingan ketat dari beberapa negara lain.
 
Industri kayu Indonesia juga, kata dia, harus mengembangkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sebab tanpa SVLK, industri kayu susah menembus Eropa yang dikenal ketat dalam praktik industri kehutanan secara berlanjut (sustainable).

"Di sana (Eropa) ada aturan EU Timber Regulation. Menurut regulasi tersebut pembeli harus memperlihatkan sumber kayunya legal dan sustainable. Ada banyak kesempatan bagi Indonesia, tetapi untuk memperlancar akses diperlukan SVLK sehingga due diligence (uji kelayakan) di Uni Eropa dapat dihentikan,” ungkapnya. 7

Komentar