nusabali

Terpidana Gapoktan Asahduren Dieksekusi

  • www.nusabali.com-terpidana-gapoktan-asahduren-dieksekusi

Sebelumnya dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar Sudarma divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta.

NEGARA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Jumat (20/4) malam mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus penyelewengan bantuan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) Pemerintah Pusat tahun 2009, Nengah Sudarma yang mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Sejahtera di Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan. Dalam putusan kasasi itu, Sudarma divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan, Sabtu (21/4) mengatakan, eksekusi terhadap terpidana dilakukan di rumah yang bersangkutan di Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Jumat (20/4) pukul 19.00 Wita.

Dalam eksekusi itu, terpidana langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana. “Kita datang ke rumahnya sore, dan malam sekitar pukul 19.00 Wita sudah kami serahkan ke Rutan,” katanya. Sebelumnya dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar Sudarma divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama itu, terdakwa melakukan upaya banding, dan turun putusan hukuman 1 tahun penjara.

Berkenaan dengan putusan banding itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan turun putusan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta, sesuai dengan putusan tingkat pertama. “Putusan kasasi yang memang baru turun ini menguatkan putusan tingkat pertama. Sebelumnya, terpidana juga sudah selesai menjalani hukuman yang 1 tahun penjara,” ujarnya. Untuk diketahui, jalannya kasus penyelewengan bantuan dana PUAP tahun 2019 ini, terbilang cukup menarik.

Dugaan penyelewengan bantuan dana itu, sebelumnya dilaporkan sendiri oleh terpidana, Nengah Sudarma ke Kejari Jembrana. Sudarma yang sebagai mantan Ketua Gapoktan Tani Sejahtera itu, melaporkan telah terjadi penyalahgunaan dana Rp 25 Juta dari total bantuan dana Rp 100 Juta di bawah pengelolaan Gapoktan Tani Hasil Kasih di Desa Asahduren. Tetapi, setelah dilakukan penyelidikan, pihak Kejari Jembrana malah menemukan penyelewengan dana Rp 75 Juta sewaktu Sudarma menjadi Ketua Gapoktan Tani Sejahtera untuk kepentingan pribadinya. Atas temuan itu, Sudarma ditetapkan sebagai tersangka, hingga kemudian terbukti bersalah menjadi terpidana. *ode

Komentar