nusabali

Tergoda saat Melihat Tas Menggantung di Motor

  • www.nusabali.com-tergoda-saat-melihat-tas-menggantung-di-motor

Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar meringkus seorang pria bernama I Komang Wiguna alias Komang Legu, 33, di rumah kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Jumat (20/4) sekitar pukul 21.30 Wita.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya buruh bangunan ini karena melakukan pencurian tas milik seorang pengendara sepeda motor wanita bernama Wulan Olivia, 23, saat berbelanja di sebuah toko di Jalan Wahidin, Denpasar awal bulan lalu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, satu jam tangan, empat kartu ATM serta buku tabungan.

Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo menerangkan, dugaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka I Komang Wiguna alias Komang Legu ini berawal saat melihat tas milik menggantung di sepeda motor. Tas tersebut milik wanita asal Blitar yang kini tinggal di Jalan Perum Kori Agung Dawas, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di halaman toko dengan posisi tas sedang gantung di bagian depan. Apesnya, korban menyimpan semua barang berharga berupa tiga handphone, satu jam tangan, empat kartu ATM serta buku tabungan. "Saat keluar dari toko, korban ini kebingungan melihat tas miliknya sudah hilang. Ia berusaha mencari dan menanyakan ke warga seputar itu. Tapi tidak ditemukan. Makanya langsung dilaporkan ke Polresta," katanya, Minggu (22/4) siang.

Kepada petugas, korban mengakui bahwa barang berharga yang ada di dalam tas itu diperkirakan mencapai Rp 11.000.000. Bergerak dengan laporan, petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Beberapa saksi ikut dimintai keterangan serta sejumlah rekaman kamera pengawas dianalisa untuk mengungkap pelakunya. Nah, dalam penyelidikan, pada Jumat (20/4), petugas menemukan bahwa dua buah HP milik korban ini teridentifikasi berada di Jalan Mertajaya Denpasar. Kemudian, petugas mendatangi lokasi tersebut dan melakukan introgasi terhadap pembeli. "HP milik korban ini dijual oleh Komang Legu kepada temannya di kawasan itu. Makanya, setelah dua HP diamankan, kita langsung introgasi dan menuju ke rumah tersangka, " bebernya.

Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 Wita, tersangka Komang Legu diciduk di rumahnya di Jalan Gunung Agung Denpasar. Saat ditangkap, tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. "Untuk total uang yang diperoleh dari penjualan handphone yakni Rp 1,4 juta. Sedangkan satu handphone lagi dipakai oleh pelaku," urainya seraya mengakui tersangka dan barang bukti dikeler ke Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut.  

Kepada petugas, Komang Legu mengaku tertarik melakukan pencurian sepulang bekerja dari Batubulan, Gianyar. Sekitar pukul 15.00, tersangka yang mengendarai Vario DK 2404 AAH melintas di Jalan Wahidin dan melihat tas menggantung di sepeda motor, tersangka langsung beraksi  *dar

Komentar