nusabali

Tanpa Standar Upah, Rawan Penyimpangan

  • www.nusabali.com-tanpa-standar-upah-rawan-penyimpangan

Pemanfaatan Dana Desa minimal sebesar 30 persen untuk upah tenaga kerja, rawan terjadi penyimpangan.

Terkait 30 Persen Dana Desa untuk Pekerja

SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya, belum ada standar nilai upah harian bagi tenaga kerja tersebut. Di Buleleng, penetapan standar nilai upah diserahkan ke masing-masing desa.Total Dana Desa yang diterima Buleleng pada tahun 2018, sebesar Rp 106.882.607.000, untuk 129 desa yang ada. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Kementerian, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendes PDTT, dan Kemenko PMK, minimal 30 persen dari Dana Desa atau sekitar Rp 32,1 miliar harus disisihkan untuk upah pekerja. Hanya saja, sejauh ini belum ada penetapan standar nilai upah harian bagi masyarakat yang dipekerjakan sebagai tenaga kerja. Sehingga pemanfaatan Dana Desa untuk upah tenaga kerja, rawan terjadi penyimpangan.

Di Buleleng, penetapan nilai standar upah pekerja itu diserahkan kepada masing-masing desa, sesuai kondisi dari desa yang bersangkutan. “Memang tidak ada standar nilai upah pekerja. Karena bisa jadi di Desa A dan Desa B, kondisi desanya berbeda lebih maju atau berkembang, sehingga upah harian tenaga kerjanya juga berbeda. Sehingga standarnya itu diserahkan ke masing-masing Desa sesuai kondisi desa bersangkutan,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Gede Sandhiyasa yang dikonfirmasi Senin (23/4).

Kendati demikian, Kepala PMD Buleleng, Sandhiyasa menegaskan, pihak desa tidak bisa menetapkan standar nilai upah seenaknya, karena nilai upah itu harus dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) suatu kegiatan fisik. Di samping itu, proses penyusunan RAB itu juga harus mendapat persetujuan dari Badan Permusyawarahan Desa (BPD), dan terakhir pemeriksana dan pengawasan secara internal oleh PMD. “Nanti dalam RAB itu akan kelihatan semua, berapa volume kegiatan, berapa tenaga kerja yang dilibatkan, dan berapa upah tenaga kerja itu. Semua nati kelihatan, termasuk penggunaan materialnya. Sehingga pengawasan dan pemeriksaan nanti, mengacu pada RAB yang disusun,” jelasnya.

Menurut Sandhiyasa, menghindari ada penyimpangan, maka pengawasan dan pemeriksaan nanti akan lebih ditingkatkan. Pengawasan dan pemeriksaan selama ini dilakukan oleh BPD masing-masing Desa, kemudian pengawasan internal dari PMD. Sandhiyasa juga berhadap masyarakat ikut mengawasi pemanfaatan APBDes, sehingga semua program berjalan dengan baik. “Pengawasan kan bisa juga melibatkan masyarakat. Ya nanti masyarakat juga kami minta ikut mengawasi penggunaan APBDes,” ujarnya.

Sebelumnya, seluruh desa di Buleleng mesti merombak komposisi APBDes Tahun 2018, menyusul terbitnya SKB empat Kementerian yang menegaskan, desa harus mengalokasikan upah pekerja desa minimal 30 persen dari total Dana Desa yang diterima. Perombakan terjadi karena seluruh desa di Buleleng sebanyak 129 Desa, telah mengesahkan APBDes Tahun 2018.

Pembagian Dana Desa kepada masing-masing desa diatur berdasarkan prosentase  yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana alokasi dasar ditetapkan sebesar 77 persen, kemudian 20 persen alokasi formula, dan 3 persen alokasi afirmasi. Prosentase pembagian ini berbeda dengan tahun 2017, dimana alokasi dasar ditetapkan sebesar 90 persen, dan alokasi formula 10 persen.

Akibat perubahan regulasi itu, tercatat ada 76 desa mengalami penurunan jatah Dana Desa. Sedangkan 53 desa sisanya, mengalami kenaikan jatah Dana Desa. Salah satu desa yang mengalami penurunan jatah Dana Desa cukup drastic adalah Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu hingga Rp 103.000.000, dari Rp 812.906.828, turun menjadi Rp 709.376.000. Sedangkan desa dengan kenaikan jatah Dana Desa cukup tinggi, adalah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, sebesar Rp 379.000.000, dari Rp 837.928.135, naik menjadi Rp 1.237.054.000. *k19

Komentar