KPK Harap Setnov Divonis Sesuai Tuntutan
Ketua Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov mendapat vonis yang proporsional sesuai dengan kesalahannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
JAKARTA, NusaBali
"Ya dihukum yang proporsional karena beliau juga ada salahnya pasti," ujar dia, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/4).Hal itu disampaikan Agus menanggapi agenda vonis Setnov yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (24/4).
Agus yakin Setnov bersalah dalam kasus tersebut. Hal itu sejalan dengan fakta persidangan sejauh ini. Atas keyakinan itu, Agus mengatakan KPK menolak permintaan Setnov sebagai Juctice Collaborator (JC) atau saksi pelaku."Kami sepertinya tidak sepakat beliau mendapat JC. Jadi kan terungkap di pengadilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," ujarnya.
Di sisi lain, Agus menegaskan pihaknya tetap melanjutkan penyidikan sejumlah pihak yang diduga terlibat korupsi proyek e-KTP meski Setnov sudah divonis. Ia mengaku tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Termasuk, dari kalangan eksekutif dan swasta.
"Kami kan selalu mengikuti proses itu dari fakta yang terungkap di pengadilan. Kemudian juga kerja dari teman-teman penyidikan maupun penuntutan. Kalau kemudian ada yang harus ditindaklanjuti, ya tindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dengan hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Setya Novanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).
Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan agar Setnov membayar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun. Tuntutan lain, agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun. *
"Ya dihukum yang proporsional karena beliau juga ada salahnya pasti," ujar dia, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/4).Hal itu disampaikan Agus menanggapi agenda vonis Setnov yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (24/4).
Agus yakin Setnov bersalah dalam kasus tersebut. Hal itu sejalan dengan fakta persidangan sejauh ini. Atas keyakinan itu, Agus mengatakan KPK menolak permintaan Setnov sebagai Juctice Collaborator (JC) atau saksi pelaku."Kami sepertinya tidak sepakat beliau mendapat JC. Jadi kan terungkap di pengadilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," ujarnya.
Di sisi lain, Agus menegaskan pihaknya tetap melanjutkan penyidikan sejumlah pihak yang diduga terlibat korupsi proyek e-KTP meski Setnov sudah divonis. Ia mengaku tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Termasuk, dari kalangan eksekutif dan swasta.
"Kami kan selalu mengikuti proses itu dari fakta yang terungkap di pengadilan. Kemudian juga kerja dari teman-teman penyidikan maupun penuntutan. Kalau kemudian ada yang harus ditindaklanjuti, ya tindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dengan hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Setya Novanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).
Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan agar Setnov membayar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun. Tuntutan lain, agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun. *
1
Komentar