Pasangan Siswa SMP Resmi Menikah
Pasangan remaja siswa SMP Bantaeng, Syamsuddin (15) dan Fitra Ayu (14) resmi menikah dan menjadi suami istri di hadapan penghulu Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (23/4).
BANTAENG, NusaBali
Pernikahan dini dua anak yang menjadi sorotan nasional itu berlangsung di rumah keluarga Fitrah yang berada di Jalan Sungai Calendu. Adapun yang menikahkan mereka adalah penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamaan Bantaeng.
Kedua insan itu resmi menjadi suami istri dan dicatat negara pada pukul 10.00 WITA.Acara akad nikah Syamsuddin-Fitra itu berlangsung sederhana, dan dihadiri setidaknya 16 orang. Selain kerabat kedua mempelai, juga tampak pegawai kelurahan setempat, serta perwakilan koalisi perempuan.
Saat dikonfirmasi Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri membenarkan hal tersebut. Namun, dia tak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal ijab kabul pernikahan dini tersebut."Selebihnya saya kurang tahu... Saya kebetulan tidak memperhatikan perkembangannya," sambung Mahdi, Senin (23/4) seperti dilansir cnnindonesia.
Keinginan Syamsuddin dan Fitra menjalin janji suci sempat terkendala dan tertunda hampir sebulan. Pasalnya, usia mereka masih berada di bawah usia yang ditentukan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mendapati kesulitan tersebut, Syamsuddin dan Fitra pun melewati jalur Pengadilan Agama. Alhasil, Pengadilan Agama memberikan putusan dispensasi, sehingga pernikahan dini itu pun dilaksanakan petugas KUA Bantaeng. *
Pernikahan dini dua anak yang menjadi sorotan nasional itu berlangsung di rumah keluarga Fitrah yang berada di Jalan Sungai Calendu. Adapun yang menikahkan mereka adalah penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamaan Bantaeng.
Kedua insan itu resmi menjadi suami istri dan dicatat negara pada pukul 10.00 WITA.Acara akad nikah Syamsuddin-Fitra itu berlangsung sederhana, dan dihadiri setidaknya 16 orang. Selain kerabat kedua mempelai, juga tampak pegawai kelurahan setempat, serta perwakilan koalisi perempuan.
Saat dikonfirmasi Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri membenarkan hal tersebut. Namun, dia tak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal ijab kabul pernikahan dini tersebut."Selebihnya saya kurang tahu... Saya kebetulan tidak memperhatikan perkembangannya," sambung Mahdi, Senin (23/4) seperti dilansir cnnindonesia.
Keinginan Syamsuddin dan Fitra menjalin janji suci sempat terkendala dan tertunda hampir sebulan. Pasalnya, usia mereka masih berada di bawah usia yang ditentukan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mendapati kesulitan tersebut, Syamsuddin dan Fitra pun melewati jalur Pengadilan Agama. Alhasil, Pengadilan Agama memberikan putusan dispensasi, sehingga pernikahan dini itu pun dilaksanakan petugas KUA Bantaeng. *
Komentar