Walkot Tegal Divonis 5 Tahun Bui
Wali Kota Tegal Non Aktif, Siti Masitha alias Bunda Sitha divonis hakim 5 tahun penjara terkait kasus suap.
SEMARANG, NusaBali
Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.Bundar Sitha terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Masitha Soeparno dengan pidana selama 5 tahun, dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 4 bulan," kata hakim ketua, Antonius Widjantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4) dilansir detik.
Suap yang dilakukan Bunda Sitha melibatkan mantan Ketua Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagalung yang juga pernah menjadi tim pemenangan Siti Masitha.Mirza dilibatkan dalam pemnambilan berbagai kebijakan pemerintah termasuk proyek dan mutasi jabatan. Total suap kepada terdakwa sebesar Rp 7 miliar, namun yang dinikmati secara langsung sebesar Rp 500 juta.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yaitu 7 tahun dan dicabut hak politiknya setelah bebas. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik terdakwa selama 4 tahun karena dinilai alasannya belum kuat.
Bunda Sitha yang mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam mengaku menerima putusan hakim. Usai sidang ia disambut kerabat sebelum keluar ruangan.
Di sisi lain, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, memutuskan tidak mencabut hak politik terdakwa kasus suap Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Masitha Soeparno.Hakim menyatakan, pencabutan hak politik, baik hak memilih maupun dipilih, bagi Siti Masitha itu tidak disertai argumen yang jelas.
"Tadi amar putusannya hak politiknya tidak dicabut, hakim tidak sependapat dengan kami," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Joko Hermawan, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4) seperti dilansir kompas.
Joko menghargai keputusan majelis hakim yang diketuai Antonius Wijantono itu terkait penolakan pencabutan hak politik itu. Menurut jaksa, hakim tidak sependapat terutama terkait alasan atau argumen pencabutan hak politik yang dinilai tidak cukup kuat.
"Ditolak karena dinilai tidak ada alasan yang kuat untuk mencabut," ujarnya.KPK pun akan mengkaji keputusan tersebut secara mendetail. Setelah dikaji, nantinya akan disampaikan sikap yang diambil terkait tanggapan atas putusan majelis hakim. "Ada penurunan putusan, barang bukti juga. Nanti dikaji dan disikapi, kami sementara pikir-pikir," ucapnya. *
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Masitha Soeparno dengan pidana selama 5 tahun, dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 4 bulan," kata hakim ketua, Antonius Widjantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4) dilansir detik.
Suap yang dilakukan Bunda Sitha melibatkan mantan Ketua Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagalung yang juga pernah menjadi tim pemenangan Siti Masitha.Mirza dilibatkan dalam pemnambilan berbagai kebijakan pemerintah termasuk proyek dan mutasi jabatan. Total suap kepada terdakwa sebesar Rp 7 miliar, namun yang dinikmati secara langsung sebesar Rp 500 juta.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yaitu 7 tahun dan dicabut hak politiknya setelah bebas. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik terdakwa selama 4 tahun karena dinilai alasannya belum kuat.
Bunda Sitha yang mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam mengaku menerima putusan hakim. Usai sidang ia disambut kerabat sebelum keluar ruangan.
Di sisi lain, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, memutuskan tidak mencabut hak politik terdakwa kasus suap Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Masitha Soeparno.Hakim menyatakan, pencabutan hak politik, baik hak memilih maupun dipilih, bagi Siti Masitha itu tidak disertai argumen yang jelas.
"Tadi amar putusannya hak politiknya tidak dicabut, hakim tidak sependapat dengan kami," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Joko Hermawan, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4) seperti dilansir kompas.
Joko menghargai keputusan majelis hakim yang diketuai Antonius Wijantono itu terkait penolakan pencabutan hak politik itu. Menurut jaksa, hakim tidak sependapat terutama terkait alasan atau argumen pencabutan hak politik yang dinilai tidak cukup kuat.
"Ditolak karena dinilai tidak ada alasan yang kuat untuk mencabut," ujarnya.KPK pun akan mengkaji keputusan tersebut secara mendetail. Setelah dikaji, nantinya akan disampaikan sikap yang diambil terkait tanggapan atas putusan majelis hakim. "Ada penurunan putusan, barang bukti juga. Nanti dikaji dan disikapi, kami sementara pikir-pikir," ucapnya. *
Komentar