Izin TKA Rawan Pungli
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan izin penggunaan tenaga kerja asing adalah jenis perizinan yang paling rawan pungutan liar (pungli) terutama bagi investor internasional.
JAKARTA, NusaBali
"Izin tenaga kerja asing paling rawan pungli dalam berbagai bentuk baik proses penyelesaian prosedur perizinan maupun menjadi alasan pemerasan di daerah," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia" di Jakarta, Senin (23/4).
Tom, sebagaimana ia kerap disapa, menjelaskan masalah pungli dan pemerasan tentu sangat dihindari untuk menjaga citra Indonesia di mata investor internasional. Belum lagi, ketidakpastian hukum di Indonesia masih begitu kental di mana banyak keluhan investor yang merasa dipingpong dalam pengurusan perizinan.
"Investor itu, baik lokal maupun dianggap sasaran empuk karena dianggap bawa duit. Izin TKA ini selalu dijadikan alasan untuk pungli dan pemerasan, samar-samar dengan sentimen anti asing. Padahal pengguna TKA juga banyak perusahaan swasta nasional," katanya.
Tom memastikan tidak ada perubahan syarat dalam perizinan TKA dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing karena esensi peraturan tersebut adalah percepatan layanan dan penyederhanaan prosedur. Mantan Menteri Perdagangan itu juga menegaskan tidak akan ada lonjakan tenaga kerja asing dengan adanya aturan tersebut. "Saya sangat yakin bahwa jumlah TKA tidak akan melonjak hanya terus bertumbuh beriringan dengan investasi dan perkonomian," tuturnya.
Lebih lanjut, Tom mengatakan persyaratan untuk mendapatkan izin TKA di Indonesia masih sangat ketat jika dibandingkan negara lain.Hanya saja, kepastian untuk mendapatkan kepastian jawaban atas aturan yang ada masih dinilai berbelit-belit sehingga memakan waktu lama.
"Yang kita inginkan seperti dikatakan Presiden, kalau iya ya iya, kalau tidak ya tidak, jawabannya cepat dan jangan investor diputar-putar berbulan-bulan dipingpong berujung pungli dan pemerasan," pungkasnya.*ant
"Izin tenaga kerja asing paling rawan pungli dalam berbagai bentuk baik proses penyelesaian prosedur perizinan maupun menjadi alasan pemerasan di daerah," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia" di Jakarta, Senin (23/4).
Tom, sebagaimana ia kerap disapa, menjelaskan masalah pungli dan pemerasan tentu sangat dihindari untuk menjaga citra Indonesia di mata investor internasional. Belum lagi, ketidakpastian hukum di Indonesia masih begitu kental di mana banyak keluhan investor yang merasa dipingpong dalam pengurusan perizinan.
"Investor itu, baik lokal maupun dianggap sasaran empuk karena dianggap bawa duit. Izin TKA ini selalu dijadikan alasan untuk pungli dan pemerasan, samar-samar dengan sentimen anti asing. Padahal pengguna TKA juga banyak perusahaan swasta nasional," katanya.
Tom memastikan tidak ada perubahan syarat dalam perizinan TKA dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing karena esensi peraturan tersebut adalah percepatan layanan dan penyederhanaan prosedur. Mantan Menteri Perdagangan itu juga menegaskan tidak akan ada lonjakan tenaga kerja asing dengan adanya aturan tersebut. "Saya sangat yakin bahwa jumlah TKA tidak akan melonjak hanya terus bertumbuh beriringan dengan investasi dan perkonomian," tuturnya.
Lebih lanjut, Tom mengatakan persyaratan untuk mendapatkan izin TKA di Indonesia masih sangat ketat jika dibandingkan negara lain.Hanya saja, kepastian untuk mendapatkan kepastian jawaban atas aturan yang ada masih dinilai berbelit-belit sehingga memakan waktu lama.
"Yang kita inginkan seperti dikatakan Presiden, kalau iya ya iya, kalau tidak ya tidak, jawabannya cepat dan jangan investor diputar-putar berbulan-bulan dipingpong berujung pungli dan pemerasan," pungkasnya.*ant
Komentar