Terekam CCTV, IRT Ngutil Kosmetik Diciduk
Petugas Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT), Ni Putu Oktaviani, 33, di Jalan Merpati, Gang XI, Nomor 10, Denpasar, Senin (23/4) pukul 21.30 Wita.
DENPASAR, NusaBali
IRT ini dibekuk karena terlibat aksi pencurian kosmetik di Toko Carissa di Jalan Gunung Lempuyang I, Nomor 6 Denpasar. Aksi tersangka tertangkap kamera pengawas sehingga memudahkan polisi mengendusnya.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Aan Saputra RA menuturkan, penangkapan terhadap tersangka NI Putu Oktaviani ini setelah menindaklanjuti laporan dari pihak toko dengan nomor laporan Lp/241/IV/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Dalam laporan, berbagai benda kosmetik berupa 1 buah lipstik merk pixy, 4 buah bedak cair merk conceal dan 23 buah lispstik merk LT Pro dari dalam toko mereka. “Saat pengecekan sejumlah barang didalam toko, pegawai menemukan adanya barang yang hilang. Dimana, barang yang keluar alias terjual tidak sesuai dengan uang yang ada pada kasir. Sehingga timbul kecurigaann ada pelaku pencurian yang masuk kedalam toko itu,” bebernya, Selasa (24/4) siang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian kemudian langsung turun ke lokasi kejadian untuk memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas. Walhasil, tersangka Ni Putu Oktaviani tertangkap dengan jelas mengambil sejumlah kosmetik tersebut dan memasukannya kedalam tas yang ditentengnya. Bergerak dari hasil rekaman, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang identitasnya sudah dikantongi itu. “Beberapa saksi mengaku mengetahui korban. Makanya kita dalami dengan menangkapnya ditempat tinggalnya itu. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dihadapan petugas, tersangka mengakau nekat mengambil barang kosmetik tersebut lantaran tidak memiliki uang untuk membelinya. Bahkan, untuk mengelabui karyawan, tersangka berpura-pura membeli barang lainnya. Sementara, hasil kejahatannya sudah disembunyikan didalam tasnya. “Barang bukti yang kita amankan dari tersangka ini berupa 8 buah clean &clear, satu buah lipstik, satu buah sikat kaki dan satu set jepit rambut. Menurut tersangka, barang-barang itulah yang diambil dari dalam toko tersebut,” terangnya.
Atas ulah tersangka, pemilik toko kosmetik mengaku mengalami kerugian mencapai Rp. 3.580.000. Sementara, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. “Saat ini, tersangka mengaku baru pertamakali melakukan aksinya. Meski demikian, kita tetap mendalami lokasi lainnya,” tutupnya. *dar
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Aan Saputra RA menuturkan, penangkapan terhadap tersangka NI Putu Oktaviani ini setelah menindaklanjuti laporan dari pihak toko dengan nomor laporan Lp/241/IV/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Dalam laporan, berbagai benda kosmetik berupa 1 buah lipstik merk pixy, 4 buah bedak cair merk conceal dan 23 buah lispstik merk LT Pro dari dalam toko mereka. “Saat pengecekan sejumlah barang didalam toko, pegawai menemukan adanya barang yang hilang. Dimana, barang yang keluar alias terjual tidak sesuai dengan uang yang ada pada kasir. Sehingga timbul kecurigaann ada pelaku pencurian yang masuk kedalam toko itu,” bebernya, Selasa (24/4) siang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian kemudian langsung turun ke lokasi kejadian untuk memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas. Walhasil, tersangka Ni Putu Oktaviani tertangkap dengan jelas mengambil sejumlah kosmetik tersebut dan memasukannya kedalam tas yang ditentengnya. Bergerak dari hasil rekaman, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang identitasnya sudah dikantongi itu. “Beberapa saksi mengaku mengetahui korban. Makanya kita dalami dengan menangkapnya ditempat tinggalnya itu. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dihadapan petugas, tersangka mengakau nekat mengambil barang kosmetik tersebut lantaran tidak memiliki uang untuk membelinya. Bahkan, untuk mengelabui karyawan, tersangka berpura-pura membeli barang lainnya. Sementara, hasil kejahatannya sudah disembunyikan didalam tasnya. “Barang bukti yang kita amankan dari tersangka ini berupa 8 buah clean &clear, satu buah lipstik, satu buah sikat kaki dan satu set jepit rambut. Menurut tersangka, barang-barang itulah yang diambil dari dalam toko tersebut,” terangnya.
Atas ulah tersangka, pemilik toko kosmetik mengaku mengalami kerugian mencapai Rp. 3.580.000. Sementara, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. “Saat ini, tersangka mengaku baru pertamakali melakukan aksinya. Meski demikian, kita tetap mendalami lokasi lainnya,” tutupnya. *dar
Komentar