nusabali

Pesta Shabu, Siswi Putus Sekolah Diciduk

  • www.nusabali.com-pesta-shabu-siswi-putus-sekolah-diciduk

Jajaran Satnarkoba Polres Buleleng, mengamankan empat orang pengguna narkobajenis shabu-shabu.

SINGARAJA, NusaBali

Tiga diantaranya diamankan saat akan berpesta shabu-shabu pada Minggu (22/4) lalu di sebuah rumah kos, wilayah Lingkungan Tegal Sari, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Bahkan dua diantaranya adalah gadis remaja yang putus sekolah.

Penangkapan ketiganya bermula saat polisi melakukan pengejaran terhadap Putu Agus Hendra Wiryawan alias Lelong, 33, warga Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng. Lelong disebut sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kepolisian karena kasus narkoba. Polisi lalu melakukan pengintaian terhadap Lelong dan mengikutinya ke sebuah rumah kos masih di wilayah Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng. Ternyata saat tiba disana Lelong sudah ditunggui dua gadis cantik yakni Kadek Dela Monica, 18, warga Banyuning dan juga KSDL, 17, yang masih dibawah umur.

Petugas lalu melakukan penggerebekan dan menangkap ketiganya saat akan pesta shabu. Dari tangan ketiganya polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,13 gram, 1 alat hisap sabu bong, 2 buah korek api gas, 2 tabung kaca, dan 1 potong pipet. Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, dalam keterangan persnya Rabu (25/4) kemarin mengatakan meski ditangkap belum sempat menggunakan, tetapi saat dilakukan tes urine hasilnya positif. “Yang cowok ini memang sudah lama jadi incaran kami, ternyata dia juga mengakui sering menggunakan,” kata dia. Pihaknya pun mengaku sedang melakukan pengembangan kasus tersebut. Lelong yang selama ini menjadi TO kepoliasian mengaku membeli dengan sistem tempel. Termasuk mendalami apakah atara Lelong dan dua gadis yang ditemui dalam kamar kost memiliki hubungan khusus.

Sementara itu Dela mengaku, memakai barang terlarang tersebut karena frustasi kedua orangtuanya bercerai. Bahkan ia  mulai mengkonsumsi narkoba sejak satu bulan terakhir ini, atas ajakan temannya. “Saya kost di Buleleng, orangtua di Denpasar. Saya makai sabu baru sebulan. Pertama diajak sama teman, saya penasaran akhirnya jadi ketagihan,” akunya. Antara Dela dan KSDL mengaku senasib karena sama-sama anak putus sekolah dar keluarga broken home.

Selain menangkap ketiga tersangka tadi, polisi juga menangkap Gede Suarjaya alias Buyar, 27, warga Kelurahan Seririt. Pelaku ditangkap di Penginapan Cendana, Desa Bubunan pada pukul 02.00 Minggu (15/4) dini hari. Saat ditangkap tersangka membawa satu paket sabu dengan berat 0,05 gram, sebuah pipet kaca, serta sebuah bong.

Ketiganya ini mendekam di sel tahanan Polres Buleleng dan dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. Sementara KSDL yang masih dibawah umur, dikembalikan pada orang tuanya dan selanjutnya menjalani diversi. *k23

Komentar