Laporan Lakalantas untuk Layanan BPJS Kesehatan Dibatasi 2 x 24 Jam
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengalami kecelakaan tunggal atau out of control (OC), diharuskan membuat laporan polisi untuk mendapat layanan BPJS Kesehatan jika harus dirawat di rumah sakit rujukan.
NEGARA, NusaBali
Sedangkan untuk laporan polisi menyangkut kasus kecelakaan lalulintas, hanya diproses pihak kepolisian sebelum 2 x 24 jam setelah kejadian.Ketentuan itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja wilayah Buleleng – Jembrana Made Sukmayanti, bersama Kanit Laka Satlantas Polres Jembrana Iptu Made Artika, saat acara media gathering di kota Negara, Rabu (25/4).
Sukmayanti mengatakan, sebenarnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), BPJS Kesehatan menjadi pihak di belakang setelah Jasa Raharja. Sedangkan ketika lakalantas terjadi saat kerja, dan peserta memiliki BPJS Ketenagakerjaan, maka BPJS Ketenagakerjaan menjadi pihak yang lebih di depan.
Sedangkan kasus lakalantas OC memang tidak ditanggung Jasa Raharja. Menurut Sukmayanti, dalam kasus lakalantas OC sedangkan korbannya adalah peserta BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan dapat melayani yang bersangkutan apabila harus menjalani perawatan medis. Namun untuk mendapt layanan itu, syaratnya harus ada laporan polisi.
“Jika sudah ada laporan polisi terkait kasus kecelakaan tunggal yang dialami peserta BPJS yang dirawat RSUD Negara maupun RS lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kami bisa menanggung. Tetapi kalau kejadian saat kerja, dan peserta memiliki BPJS Ketenagakerjaan, lebih diutamakan adalah layanan BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung kecelakaan kerja,” ujar Sukmayanti.
Kanit Laka Satlantas Polres Jemrbana Iptu Made Artika, menegaskan untuk mendapat laporan polisi, sebenarnya dapat diurus di mana saja. Sebenarnya, setiap terjadi kasus kecelakaan, juga wajib dibuatkan laporan. Namun untuk pembuatan laporan itu, ada standarnya. Yang paling mendasar untuk laporan kasus kecelakaan lalulintas, dibatasi 2 x 24 jam. Karena itu, diharapkan apabila ada kecelakaan lalulintas, warga diharapkan segera melapor. “Yang membuat laporan bisa siapa saja. Bisa keluarga, saksi, ataupun warga yang kebetulan lewat, walaupun tidak tahu kronologis kejadiannya,” katanya.
Dalam laporan polisi itu, menurut Iptu Artika, juga ada standar operasional prosedur (SOP). Sebagai tindaklanjut laporan akan dilakukan penyelidikan, dengan mengamankan barang bukti, melakukan olah TKP, termasuk mencari saksi-saksi.
“Asal turut dan patuh pada SOP yang ada, laporan polisi tetap akan diproses, dan laporan yang dibuat wajib dipertanggungjawabkan. Jadi pihak kepolisian tidak pernah menghambat dalam penerbitan LP (laporan polisi), asalkan memang benar urutannya. Intinya, kalau ada kecelakaan segera dilaporkan,” tandasnya. *ode
Sedangkan untuk laporan polisi menyangkut kasus kecelakaan lalulintas, hanya diproses pihak kepolisian sebelum 2 x 24 jam setelah kejadian.Ketentuan itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja wilayah Buleleng – Jembrana Made Sukmayanti, bersama Kanit Laka Satlantas Polres Jembrana Iptu Made Artika, saat acara media gathering di kota Negara, Rabu (25/4).
Sukmayanti mengatakan, sebenarnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), BPJS Kesehatan menjadi pihak di belakang setelah Jasa Raharja. Sedangkan ketika lakalantas terjadi saat kerja, dan peserta memiliki BPJS Ketenagakerjaan, maka BPJS Ketenagakerjaan menjadi pihak yang lebih di depan.
Sedangkan kasus lakalantas OC memang tidak ditanggung Jasa Raharja. Menurut Sukmayanti, dalam kasus lakalantas OC sedangkan korbannya adalah peserta BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan dapat melayani yang bersangkutan apabila harus menjalani perawatan medis. Namun untuk mendapt layanan itu, syaratnya harus ada laporan polisi.
“Jika sudah ada laporan polisi terkait kasus kecelakaan tunggal yang dialami peserta BPJS yang dirawat RSUD Negara maupun RS lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kami bisa menanggung. Tetapi kalau kejadian saat kerja, dan peserta memiliki BPJS Ketenagakerjaan, lebih diutamakan adalah layanan BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung kecelakaan kerja,” ujar Sukmayanti.
Kanit Laka Satlantas Polres Jemrbana Iptu Made Artika, menegaskan untuk mendapat laporan polisi, sebenarnya dapat diurus di mana saja. Sebenarnya, setiap terjadi kasus kecelakaan, juga wajib dibuatkan laporan. Namun untuk pembuatan laporan itu, ada standarnya. Yang paling mendasar untuk laporan kasus kecelakaan lalulintas, dibatasi 2 x 24 jam. Karena itu, diharapkan apabila ada kecelakaan lalulintas, warga diharapkan segera melapor. “Yang membuat laporan bisa siapa saja. Bisa keluarga, saksi, ataupun warga yang kebetulan lewat, walaupun tidak tahu kronologis kejadiannya,” katanya.
Dalam laporan polisi itu, menurut Iptu Artika, juga ada standar operasional prosedur (SOP). Sebagai tindaklanjut laporan akan dilakukan penyelidikan, dengan mengamankan barang bukti, melakukan olah TKP, termasuk mencari saksi-saksi.
“Asal turut dan patuh pada SOP yang ada, laporan polisi tetap akan diproses, dan laporan yang dibuat wajib dipertanggungjawabkan. Jadi pihak kepolisian tidak pernah menghambat dalam penerbitan LP (laporan polisi), asalkan memang benar urutannya. Intinya, kalau ada kecelakaan segera dilaporkan,” tandasnya. *ode
1
Komentar