Kakak Jro Jangol Dituntut 9 Tahun
Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkotika
Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat Narkotika
DENPASAR, NusaBali
I Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44 terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan shabu menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (26/4). Terdakwa yang merupakan kakak kandung dari Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Jro Jangol yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Lovi Pusnawan menyatakan bahwa tuntutan terhadap diri terdakwa itu berdasarkan surat dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
JPU berpandangan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dan mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sunada alias Wayan Kembar dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama masa terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan," tuntut Jaksa Lovi dihadapan majelis hakim diketuai Novitha Riama.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa bersama penasehat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Intinya, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan seringan-ringannya dengan pertimbangan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. "Mohon yang seringan-ringannya, yang mulia. Anak saya masih kecil-kecil.," kata terdakwa. "Beberapa anaknya?," tanya hakim Novitha. "Enam, yang mulia. Dari dua istri saya," jawabnya dengan nada memelas. Atas pembelaan itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. ketua hakim kemudian menunda sidang dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan dari mejelis hakim.
Perbuatan terdakwa Wayan Kembar berhasil diendus petugas berkat tertangkapnya I Gede Juni Antara (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti shabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (4/11) lalu. Dari pengeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 6 paket shabu, buku tabungan, uang tunai, catatan jual beli shabu dan barang bukti lainnya. *rez
Komentar