Bule Bulgaria Praperadilankan Polres Badung
Bule Bulgaria bernama Stoyan Iliev Peychev yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan mendekam di sel tahanan Polres Badung mengajukan Praperadilan ke PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (25/4), Stoyan Iliev melalui kuasa hukumnya, Prayudi dan Tjetjep Supriyatna memohon PN Denpasar menyatakan proses penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah karena tidak sesuai prosedur.
Dalam gugatan yang dibacakan dihadapan hakim tunggal Esthar Oktavi, Prayudi mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap , Stoyan Iliev Peychev dilakukan petugas Reskrimum Polres Badung pada tanggal 14 Maret 2018. Namun saat proses penangkapan dan penahanan, pihak Reskrimum Polres Badung tidak melampirkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan.
Menurut Prayudi, Surat tersebut baru dibuat setelah terjadinya proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “BAP terhadap Stoyan Iliev yang disangkakan telah melakukan penganiayaan ini tidak pernah selesai sampai saat ini,” lanjutnya.
Ditambahkan, dalam penanganan perkara yang diduga dilakukan WN Bulgaria tersebut, belum terdapatnya bukti yang cukup untuk melakukan penahanan dan penangkapan. “Petugas masih melakukan proses pencarian alat bukti, tetapi sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Stoyan Iliev Peychev,” tambah Supriatna.
Tidak hanya itu, menurut Prayudi, sampai saat ini, tidak ada tembusan surat atau penetapan hakim terkait penahanan yang dilakukan termohon, dalam hal ini Reskrimum Polres Badung terhadap, Stoyan Iliev, yang diberikan kepada keluarga maupun yang bersangkutan. “Stoyan Iliev berkewarganegaraan Bulgaria, maka tembusan Surat Penahanan berdasarkan Penetapan Hakim sudah seharusnya dibuat, dikirim dan sudah diterima yang dalam hal ini adalah Kedutaan Bulgaria,” jelas Prayudi.
Menurut Prayudi, pihak penyidik Polres Badung baru membuatkan berita acara pemeriksaan terhadap Stovan Iliev sebagai saksi pada tanggal 3 April 2018. “Pada saat itu juga, penyidik langsung menaikan status Stovan Iliev sebagai tersangka. Tragisnya, WN Bulgaria ini sudah di tahan di Polres Badung sejak 14 maret 2018,” ungkap Prayudi.
Dengan mengajukan permohonan Praperadilan ini, Prayudi berharap majelis hakim mengabulkan permohonan dengan penyatakan penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka atas Stoyan Iliev Peychev tidak sah. *rez
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (25/4), Stoyan Iliev melalui kuasa hukumnya, Prayudi dan Tjetjep Supriyatna memohon PN Denpasar menyatakan proses penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah karena tidak sesuai prosedur.
Dalam gugatan yang dibacakan dihadapan hakim tunggal Esthar Oktavi, Prayudi mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap , Stoyan Iliev Peychev dilakukan petugas Reskrimum Polres Badung pada tanggal 14 Maret 2018. Namun saat proses penangkapan dan penahanan, pihak Reskrimum Polres Badung tidak melampirkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan.
Menurut Prayudi, Surat tersebut baru dibuat setelah terjadinya proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “BAP terhadap Stoyan Iliev yang disangkakan telah melakukan penganiayaan ini tidak pernah selesai sampai saat ini,” lanjutnya.
Ditambahkan, dalam penanganan perkara yang diduga dilakukan WN Bulgaria tersebut, belum terdapatnya bukti yang cukup untuk melakukan penahanan dan penangkapan. “Petugas masih melakukan proses pencarian alat bukti, tetapi sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Stoyan Iliev Peychev,” tambah Supriatna.
Tidak hanya itu, menurut Prayudi, sampai saat ini, tidak ada tembusan surat atau penetapan hakim terkait penahanan yang dilakukan termohon, dalam hal ini Reskrimum Polres Badung terhadap, Stoyan Iliev, yang diberikan kepada keluarga maupun yang bersangkutan. “Stoyan Iliev berkewarganegaraan Bulgaria, maka tembusan Surat Penahanan berdasarkan Penetapan Hakim sudah seharusnya dibuat, dikirim dan sudah diterima yang dalam hal ini adalah Kedutaan Bulgaria,” jelas Prayudi.
Menurut Prayudi, pihak penyidik Polres Badung baru membuatkan berita acara pemeriksaan terhadap Stovan Iliev sebagai saksi pada tanggal 3 April 2018. “Pada saat itu juga, penyidik langsung menaikan status Stovan Iliev sebagai tersangka. Tragisnya, WN Bulgaria ini sudah di tahan di Polres Badung sejak 14 maret 2018,” ungkap Prayudi.
Dengan mengajukan permohonan Praperadilan ini, Prayudi berharap majelis hakim mengabulkan permohonan dengan penyatakan penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka atas Stoyan Iliev Peychev tidak sah. *rez
1
Komentar