nusabali

OJK Revisi Aturan ‘Margin Call’ 10 Persen

  • www.nusabali.com-ojk-revisi-aturan-margin-call-10-persen

Kebijakan baru untuk mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri, dan bergeser pada pasar dalam negeri pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi.

JAKARTA, NusaBali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas (margin call) sebesar 10 persen, namun aturan ini dikecualikan untuk nasabah tertentu dan transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai (hedging). Revisi aturan tersebut, OJK menerbitkan POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi bank umum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Kamis (26/4), mengatakan peraturan itu diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan 'structured product' khususnya 'call spread option' di pasar valas dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu memperdalam asar derivatif di Indonesia. "Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri," ujar Wimboh, saat jumpa pers di Jakarta.

Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri, dan bergeser pada pasar dalam negeri pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional. "Kita harapkan melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung tercipta stabilitas sistem keuangan," kata Wimboh.

Beberapa perubahan pada POJK itu, antara lain, pertama, penambahan pengecualian pada pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10 persen dari nilai nasional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product tertentu.

Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, Pemerintah RI, Bank Indonesia atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral. Perubahan kedua, yaitu transaksi structured product tertentu adalah transaksi structured product valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan nasabah memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.

Perubahan ketiga adalah persyaratan transaksi lindung nilai, antara lain transaksi lindung nilai harus didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah, nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi, dan jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi tercantum dalam dokumen underlying transaksi.

Structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu. Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan.

OJK pada Kamis kemarin mengundang 31 bank untuk menyosialisasikan ketentuan baru structured product ini. *ant

Komentar