nusabali

8 Terdakwa Sabu 1 Ton Anyer Divonis Mati

  • www.nusabali.com-8-terdakwa-sabu-1-ton-anyer-divonis-mati

Delapan terdakwa kasus penyelundupan sabu 1 ton ke Pantai Anyer, Banten, dituntut hukuman mati.

JAKARTA, NusaBali

Mereka diduga melanggar Pasal 114 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Lima orang di antaranya merupakan kru kapal Wanderlust Para terdakwa terbukti bersalah membawa 51 karung berisi sabu dengan berat hampir 1 ton.

"Mengadili, menyatakan Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Haruno Patriadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/4).

Hal yang memberatkan putusan, kelima terdakwa disebut hakim tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa.

Para terdakwa hanya diam menanggapi vonis ini. Sedangkan tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding."Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata anggota tim penasihat hukum, Eva seperti dilansir detik.

Dalam perkara ini tiga terdakwa lainnya Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan juga dijatuhkan hukuman mati. Ketiganya berperan menjemput narkoba di pantai Anyer, Banten yang ada di kapal Wanderlust.

Penyelundupan sabu ini berawal pada saat GUO, kapten kapal Wanderlust mengajak awak kapalnya, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, dan Kuo Chun Yuan, ke Indonesia. Awalnya mereka berlayar dari Pelabuhan Dong Zhou di Kota Kaohsiung, Taiwan, menuju ke Malaysia.

Sebagian kru kapal melakukan perbaikan mesin kapal, ada pula yang mengurus administrasi di kantor Imigrasi Malaysia. Selanjutnya GUO membawa kapal itu untuk mengisi bahan bakar.

Juan Jing Sheng melakukan komunikasi dengan Yen Po Chun alias Aphao (DPO) menggunakan telepon satelit. Dari hasil komunikasi itu, ditentukan titik koordinat dan meminta kapal Wanderlust menuju titik koordinat khusus. Di sini kapal Wanderlust bertemu dengan kapal lainnya yang mengangkut sabu tersebut.

Setelah menunggu 6 jam tanpa menurunkan jangkar di perairan Andaman antara Myanmar dan Thailand, Juan Jing Sheng menerima telepon yang menyampaikan akan ada kapal kayu memuat 51 karung berisi sabu. Mereka pun bertemu dan sabu akhirnya pindah ke kapal Wanderlust.

Selanjutnya, pada 11 Juli 2017 kapal Wanderlust tiba di perairan Indonesia dan menunggu hingga dua hari. Pada 13 Juli kapal tersebut sampai di Pantai Anyer, Banten. Dengan menggunakan perahu karet, barang bukti 51 karung berisi sabu itu dibawa ke dermaga.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan, bersiap-siap di dermaga untuk menerima 51 karung berisi sabu.  Setelah itu karung tersebut dimasukkan ke dalam dua mobil. Di tengah perjalanan, dua mobil tersebut disergap polisi. Dari penggeledahan, ditemukan sabu hampir 1 ton. *

Komentar