Investasi di Bawah Rp 500 M Dapat Tax Allowance
Pemberian insentif pajak untuk investor kelas menengah ke bawah sebagai upaya mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia.
JAKARTA, NusaBali
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tetap memberikan insentif pajak sekalipun nilai investasinya di bawah Rp 500 miliar. Insentif tersebut berupa tax allowance. "Iya boleh kalau tax holiday, nanti kalau di bawah tax holiday itu kita kenakan tax allowance," kata Airlangga usai menghadiri Munas X Apindo di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (24/4).
Insentif pajak berupa tax holiday didapatkan pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Untuk mereka yang menanamkan modal Rp 500 miliar sampai Rp 30 triliun bisa mendapatkan insentif libur bayar pajak.
Airlangga menilai kajian pemerintah mengenai batasan investasi baru di bawah Rp 500 miliar tetap mendapat insentif pun sebagai kemudahan untuk pengusaha."Justru kita permudah sekarang, ya kita kan ingin mendorong investasi, kalau kita berikan sesuatu tapi investasi tidak ada yang masukan nggak ada gunanya," ungkap dia.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengaku akan mengikuti keputusan pemerintah terkait dengan kajian besaran investasi baru yang mendapat insentif pajak. Dia mengaku tidak bisa berkomentar panjang lebar lantaran hal tersebut menjadi tugas dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. "Masih dibahas, tunggu kalau sudah jadi, tapi at least investasi di bawah Rp 500 miliar sedang digodok oleh pemerintah, fasilitas pajak apa yang memungkinkan, Kami kan implementor aja, ikut saja," ungkap Robert.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan insentif berupa libur pajak (tax holiday) bagi penanaman modal baru untuk PPh Badan. Persentase pengurangan tax holiday ini rata-rata 100%.
Sebelumnya muncul tiga kemungkinan insentif fiskal yang akan diberikan kepada penanaman modal di bawah Rp 500 miliar, antara lain tax allowance, tax holiday atau super tax deduction. "Ini kan ada pro ada kontra, apakah tax holiday apakah tax allowance juga kita sedang siapkan super deduction. Jadi satu aspek kebijakan yang penting itu adalah pelatihan pekerja," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong. *
Insentif pajak berupa tax holiday didapatkan pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Untuk mereka yang menanamkan modal Rp 500 miliar sampai Rp 30 triliun bisa mendapatkan insentif libur bayar pajak.
Airlangga menilai kajian pemerintah mengenai batasan investasi baru di bawah Rp 500 miliar tetap mendapat insentif pun sebagai kemudahan untuk pengusaha."Justru kita permudah sekarang, ya kita kan ingin mendorong investasi, kalau kita berikan sesuatu tapi investasi tidak ada yang masukan nggak ada gunanya," ungkap dia.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengaku akan mengikuti keputusan pemerintah terkait dengan kajian besaran investasi baru yang mendapat insentif pajak. Dia mengaku tidak bisa berkomentar panjang lebar lantaran hal tersebut menjadi tugas dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. "Masih dibahas, tunggu kalau sudah jadi, tapi at least investasi di bawah Rp 500 miliar sedang digodok oleh pemerintah, fasilitas pajak apa yang memungkinkan, Kami kan implementor aja, ikut saja," ungkap Robert.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan insentif berupa libur pajak (tax holiday) bagi penanaman modal baru untuk PPh Badan. Persentase pengurangan tax holiday ini rata-rata 100%.
Sebelumnya muncul tiga kemungkinan insentif fiskal yang akan diberikan kepada penanaman modal di bawah Rp 500 miliar, antara lain tax allowance, tax holiday atau super tax deduction. "Ini kan ada pro ada kontra, apakah tax holiday apakah tax allowance juga kita sedang siapkan super deduction. Jadi satu aspek kebijakan yang penting itu adalah pelatihan pekerja," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong. *
1
Komentar