Tiga Anggota Polres Tabanan Terancam Sanksi
Tahun 2018 sebanyak tiga anggota polisi di lingkungan Polres Tabanan mendapat tindakan hukum.
TABANAN, NusaBali
Bahkan satu di antaranya terancam dipecat dengan tidak hormat karena melanggar kode etik. Sedangkan dua anggota yang melanggar kode disiplin saat ini masih diminta pendapat hukum ke Polda Bali sebelum disidang.
Hal ini terungkap saat Kapolres Tabanan, AKBP Marsdianto yang sebentar lagi pindah tugas dalam jabatan baru sebagai Wadir Reskrimsus Polda Kalimantan Utara mengadakan silahturahmi dengan awak media di Mapolres Tabanan, Jumat (27/4). Tiga anggota polisi tersebut statusnya masih Bintara, 2 orang berpangkat Aiptu dan 1 orang Bripda. Kasi Propam Polres Tabanan, Iptu Gusti Nyoman Suharta mengatakan, dua anggota tersebut dikenakan sanksi disiplin karena memberikan minuman keras kepada masyarakat dan terlibat persoalan utang piutang kepada masyarakat.
Sedangkan satu anggota melanggar kode etik karena tidak masuk selama 30 hari dengan alasan tidak jelas. "Untuk anggota yang tidak masuk 30 hari ini sampai sekarang keberadaanya belum kami ketahui," ungkapnya, Jumat (27/4).
Maka dari itu saat ini sedang proses sidang intern, hanya saja saat sidang pertama dijadwalkan yang bersangkutan tidak hadir. Dan sekarang akan dijadwalkan kembali sidang kedua. "Jika tidak hadir dalam sidang kedua, maka anggota ini bisa saja diberhentikan tidak hormat karena sudah melanggar kode etik ," imbuhnya.
Sementara untuk dua anggota yang terkena sidak disiplin masih minta saran pendapat ke Bidang Hukum Polda Bali sebelum disidangkan. "Minta saran ke Bidang Hukum intinya untuk menentukan apakah bisa melanjutkan untuk disidangkan atau seperti apa," tegasnya. *d
Bahkan satu di antaranya terancam dipecat dengan tidak hormat karena melanggar kode etik. Sedangkan dua anggota yang melanggar kode disiplin saat ini masih diminta pendapat hukum ke Polda Bali sebelum disidang.
Hal ini terungkap saat Kapolres Tabanan, AKBP Marsdianto yang sebentar lagi pindah tugas dalam jabatan baru sebagai Wadir Reskrimsus Polda Kalimantan Utara mengadakan silahturahmi dengan awak media di Mapolres Tabanan, Jumat (27/4). Tiga anggota polisi tersebut statusnya masih Bintara, 2 orang berpangkat Aiptu dan 1 orang Bripda. Kasi Propam Polres Tabanan, Iptu Gusti Nyoman Suharta mengatakan, dua anggota tersebut dikenakan sanksi disiplin karena memberikan minuman keras kepada masyarakat dan terlibat persoalan utang piutang kepada masyarakat.
Sedangkan satu anggota melanggar kode etik karena tidak masuk selama 30 hari dengan alasan tidak jelas. "Untuk anggota yang tidak masuk 30 hari ini sampai sekarang keberadaanya belum kami ketahui," ungkapnya, Jumat (27/4).
Maka dari itu saat ini sedang proses sidang intern, hanya saja saat sidang pertama dijadwalkan yang bersangkutan tidak hadir. Dan sekarang akan dijadwalkan kembali sidang kedua. "Jika tidak hadir dalam sidang kedua, maka anggota ini bisa saja diberhentikan tidak hormat karena sudah melanggar kode etik ," imbuhnya.
Sementara untuk dua anggota yang terkena sidak disiplin masih minta saran pendapat ke Bidang Hukum Polda Bali sebelum disidangkan. "Minta saran ke Bidang Hukum intinya untuk menentukan apakah bisa melanjutkan untuk disidangkan atau seperti apa," tegasnya. *d
Komentar