nusabali

Polres Jembrana Amankan 179 Liter Arak

  • www.nusabali.com-polres-jembrana-amankan-179-liter-arak

Selama hampir sebulan ini, jajaran Polres Jembrana meningkatkan giat dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal.

NEGARA, NusaBali
Selama kegiatan tersebut, polisi mengamankan 179 liter miras jenis arak Bali ilegal.Berdasar informasi, Jumat (27/4), ratusan liter arak tanpa izin edar itu terkumpul mulai April tersebut dari 15 TKP. Sejumlah barang bukti arak itu juga diamankan saat hendak diselundupkan ke Jawa, melalui pemeriksaan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk di pintu keluar Bali, Pos I Pelabuhan Gilimanuk.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Jumat memarin, mengatakan, operasi menyasar miras ilegal itu untuk mengantisipasi korban tewas akibat minuman keras oplosan. Seperti yang marak terjadi di sejumlah daerah di Jawa. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya hanya melakukan pencegahan.

Para pedagang arak diminta menyerahakan araknya, dan dibuatkan berita acara agar tidak kembali menjual arak. Begitu juga sopir travel, bus, atau truk yang kedapatam hendak membawa arak ke Jawa, diminta tidak mengulang kembali. "Kami berikan pembinaan, dan kami hanya sebagai pengawas saja," ujarnya.

Menurutnya, secara yuridis formal mengenai peredaran miras itu diatur dalam Perda Jembrana No 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancamannya juga ringan, dan tidak bisa diajukan sidang. Namun ketika sampai menimbulkan korban masuk rumah sakit, bahkan meninggal dunia, penjualan miras ilegal bisa terjerat pidana umum dengan sanksi berat. Di antaranya Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun. Apabila meninggal dunia, sesuai Pasal 205 KUHP ancamannya 20 tahun penjara atau seumur hidup. *ode

Komentar