nusabali

Ingin JK Jadi Wapres Lagi, UU Pemilu Digugat

  • www.nusabali.com-ingin-jk-jadi-wapres-lagi-uu-pemilu-digugat

Syarat jabat presiden maksimal dua periode digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, NusaBali
Para penggugat yang terdiri atas warga hingga organisasi ini meminta MK membatalkan dua pasal di UU Pemilu. Gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla (JK), yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019.

Gugatan ini didaftarkan, Jumat (27/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Penggugat dua pasal ini adalah Muhammad Hafidz, Dewan Pimpinan Federasi Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.

"Dalam permohonan tersebut, para pemohon menginginkan kedua norma UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan ditafsirkan apabila tidak berturut-turut," ujar kuasa hukum penggugat, Dorel Almir, Jumat kemarin.

Dorel mengatakan gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019. JK tidak bisa jadi peserta pilpres karena terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i. "Meskipun calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, akan tetapi harapan para pemohon untuk dapat kembali mendukung pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Petahana Jusuf Kalla yang memiliki komitmen dan kerja nyata dalam penciptaan lapangan kerja berkelanjutan dapat terhalangi dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden," ungkapnya dilansir detik.com.

Adapun kedua pasal yang digugat itu berbunyi:
- Pasal 169 huruf n UU Pemilu: Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

- Pasal 227 huruf i UU Pemilu: Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.


Para penggugat menganggap kedua pasal itu memiliki ketidakpastian hukum. Mereka minta supaya MK mengganti frasa atau membatalkan pasal-pasal tersebut.

"Menurut para pemohon, norma yang terkandung dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, sepanjang frasa 'selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama', tidak tegas dan justru dapat memberikan keragu-raguan serta mengakibatkan ketidakpastian hukum. Karena, apakah yang dimaksud dari dua kali masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam jabatan yang sama dapat dijabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," ungkapnya. *

Komentar