nusabali

Pembunuh Engeline Divonis Seumur Hidup

  • www.nusabali.com-pembunuh-engeline-divonis-seumur-hidup

Inilah akhir drama kasus pembunuhan Engeline, bocah Kelas II SDN 12 Sanur, Denpasar Selatan, setahun silam. 

Agustay Diganjar 10 Tahun Penjara

DENPASAR, NusaBali
Sang ibu angkat, Margriet Ch Megawe, 60, selaku terdakwa pembunuhan Engeline, divonis majelis hakim hukuman seumur hidup dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar, Senin (29/2). Sedangkan Agustay Handa May, 27, terdakwa yang pembantu di rumah korban, divonis 10 tahun penjara.

Persidangan dengan agenda putusan untuk terdakwa Margriet dan Agustay di PN Denpasar, Senin kemarin, digelar terpisah. Terdakwa Margriet lebih dulu menjalani sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga sekitar sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah persidangan Margriet, barulah sidang dengan terdakwa Agustay digelar.

Dalam sidang kemarin, terdakwa Margriet dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 KUHP. Selain itu, terdakwa Margriet juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak, sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa Margriet juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran anak sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga memperlakukan anak secara diskriminatif sebagaimana dakwaan keempat melanggar Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 UU Perlindungan Anak.

terdakwa Margriet pun dijatuhi hukuman seumur hidup, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang diajukan dalam sidang sebelumnya dengan agenda penuntutan, 4 Februari 2016 lalu. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Margriet Christina Megawe dengan hukuman seumur hidup,” tegas majelis dalam amar putusannya yang disambut beberapa teriakan pengunjung sidang.

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga terlebih dulu membacakan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Margriet. Di antaranya, perbuatan terdakwa sangat sadis, karena dilakukan kepada anak-anak yang merupakan anak angkat terdakwa. Selain itu, perempuan berusia 60 tahun yang tinggal di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar Timur ini juga tidak pernah mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa, tidak ada sama sekali.

Putusan ini sendiri sama dengan tuntutan yang diajukan JPU Purwanta Sudarmadji cs di sidang sebelumnya. Bukan hanya itu, majelis hakim juga mengungkap jika motif pembunuhan bocah malang Engeline ini karena masalah ekonomi. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkap bahwa Engeline merupakan ahli waris yang sah dari suami Margriet yang sudah meninggal. Selain itu, beberapa hari sebelum Engeline dibunuh pada 16 Mei 2015, Margriet sempat berkeluh kesah soal masalah keuangannya kepada putri kandungnya, Yvonne, 37, melalui telepon.

Disebutkan, dalam transkrip telepon tersebut, ada komunikasi antara Yvone dan Margriet yang terjadi tiga hari sebelum Engeline dinyatakan menghilang, 13 Mei 2015. Saat itu, anak dan ibundanya ini terlibat debat soal uang. Saat itu, Margriet meminta sejumlah uang untuk digunakan membayar cicilan motor, membayar bunga gadaian emas, uang untuk ulang tahun Engeline. Namun, dalam pembicaraan tersebut, Yvone mengatakan tidak memiliki uang, sehingga belum bisa memberikan ke Margriet. Akhirnya, Margriet mengeluarkan kata-kata kasar kepada putri sulungnya itu.

Seusai persidangan kemarin, Margriet yang diminta tanggapannya terkait vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim, tidak mau berkomentar. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul cs, langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. “Kami akan banding putusan tersebut, karena klien kami (Margriet) tidak bersalah,” tandas Hotma Sitompul.

Sementara itu, dalam sidang untuk Agustay Handa May, majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana, dengan menguburkan mayat Engeline. Tujuannya, untuk menyembunyikan kematian sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Setelah membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim langsung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Agustay. “Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Edward dalam putusannya.

Hukuman yang diganjarkan majelis hakim lebih ringan 2 tahun tinimbang tuntutan JPU, yang sedbelumnya menuntut terdakwa Agustay 12 tahun penjara. Meski demikian, kuasa hukum terdakwa Agustay, Hotman Paris Hutapea cs, memastikan pihaknya akan melakukan banding atas putusan hakim. Pertimbangannya, ada kontradiktif antara pertimbangan vonis Margriet dan Agustay. 

Pada vonis Margriet, dinyatakan terdakwa melakukan sendiri perencanaannya dan Agustay membantu Margriet tepat saat kejadian, karena tekanan. Sedangkan dalam pertimbangan vonis Agustay, disebutkan pemuda asal Sumba, NTT ini membantu perencanaan pembunuhan yang dilakukan Margriet. “Ada hal yang kontradiktif dalam pertimbangan hakim sampai divonis dijatuhkan. Jika dibuktikan adalah menyembunyikan mayat, hal itu tentunya terbukti di persidangan,” tegas Hotman. 7 rez

Komentar