nusabali

Izin Lingkungan RS Terancam Dibekukan

  • www.nusabali.com-izin-lingkungan-rs-terancam-dibekukan

Tim investigasi Dinas LHK Badung mendapati, RS Kasih Ibu Kedonganan tidak optimal mengelola limbah B3. Padahal Dinas LHK telah memberi teguran dan mengawasi sejak 2014.

Dinas LHK Badung Ingatkan RS Kasih Ibu Kedonganan

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung mengingatkan pihak pengelola Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu di Jalan Raya Uluwatu, Nomor 69 A, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, karena tak memiliki tempat pengolahan sampah (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang optimal. Untuk itu, Dinas LHK akan memberikan sanksi administrasi.

Kadis LHK Badung I Putu Eka Merthawan mengungkapkan pemberian sanksi berupa paksaan pemerintah itu karena pihak RS Kasih Ibu Kedonganan dinilai lalai dan tak mengindahkan aturan yang ditetapkan. Diakuinya, pihaknya telah memberikan peringatan awal berupa teguran dan pembinaan sejak 2014. Namun setelah dilakukan monitoring oleh Dinas LHK pada 27 April 2018, ternyata RS Kasih Ibu Kedonganan masih belum memiliki TPS limbah B3.

Merthawan menjelaskan limbah B3 ada dua, yakni limbah B3 nonmedis dan limbah B3 medis. Limbah B3 nomedis meliputi lampu bekas, baterai bekas, jerigen bekas chemical, kaleng bekas chemical, aki bekas, dan oli bekas. Sementara limbah B3 medis meliputi jarum suntik bekas, botol/ampul bekas obat injeksi, pisau bekas operasi, jarum jahit bekas, cairan bekas tindakan medis, produk darah, sisa tranfusi, jaringan tubuh pasien, sludge (lumpur) IPAL (lumpur hasil olahan bioteknologi).

“Kejadian ini bukan dugaan lagi. Kami sudah melakukan investigasi dan bahkan sudah dilakukan berulang kali sejak 2014. Namun pihak RS Kasih Ibu ini tidak taat. Padahal kami sudah memberikan teguran, karena mereka tak memiliki TPS limbah B3. Namun hingga kini mereka tak membuatnya. Dalam menanganani masalah ini ketentuan hukum yang digunakan adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Merthawan ketika dikonfirmasi, Minggu (29/4).

Ditanya ke mana limbah B3 itu dibuang oleh pihak RS Kasih Ibu, Merthawan tak mau menduga-duga. Dia hanya menegaskan pihak RS Kasih Ibu harus memiliki TPS limbah B3. Tak hanya itu, pihak RS Kasih Ibu juga tak pernah membuat laporan tiap enam bulan. Oleh karenanya Dinas LHK memberikan sanksi tegas berupa paksaan pemerintah.

Merthawan mengatakan berdasarkan fakta administratif dan fakta lapangan yang ditemukan oleh tim investigasi, penanggungjawab RS Kasih Ibu Kedonganan tidak taat terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Tidak memiliki TPS limbah B3. Mencampur limbah B3 nonmedis dengan medis.

“Saya tak berarti menghakimi orang, tetapi apa yang dilakukan pihak RS Kasih Ibu adalah kejahatan lingkungan. Dalam kasus ini kami memberikan waktu sebulan untuk melengkapi kekurangan seperti yang diamanahkan UU, yakni 1 Mei hingga 1 Juni. Kalau masih tak menaatinya izin lingkungannya (UPL/UKL) kami bekukan,” tandas Merthawan.

Direktur RS Kasih Ibu, Kedonganan, Kadek Dwi Cahyawan, yang dikonfirmasi terpisah mengaku sebenarnya bukan tak memilik TPS limbah B3, tetapi belum dioptimalkan secara maksimal. Untuk menangani limbah B3, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Saya mohon maaf untuk koreksi terkait TPS limbah B3 itu. Untuk pengelolaan limbah sebenarnya kami sudah menpunyai sistem, dan juga bekerjasama dengan pihak ketiga. Jadi sebenarnya sudah sesuai dengan aturan. Dari dinas mengharapkan menyempurnakan lagi sistem yang sudah ada itu. Kami sangat berharap agar ini tak menjadi polemik, demi kenyamanan pelayanan kami,” ucapnya. *p

Komentar