nusabali

Mabuk, Pengangguran Aniaya Tetangga Kos

  • www.nusabali.com-mabuk-pengangguran-aniaya-tetangga-kos

Sesaat setelah diamankan di Polsek Denbar, tersangka belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam keadaan mabuk berat.

DENPASAR, NusaBali
Seorang pemuda pengangguran, Rudi, 24, diamankan petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat, Sabtu (28/4) dini hari. Ditangkapnya tersangka asal Jember, Jawa Timur, ini karena melakukan penganiayaan terhadap korban Hoswadi, 41, di kos-kosan Jalan Bung Tomo I Pemecutan Kaja, Denpasar Barat. Dugaan awal peristiwa itu terjadi lantaran pelaku dalam kondisi mabuk.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA, menerangkan  aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Rudi ini saat korban duduk di teras kos-kosannya, dan menyapa kerabatnya yang datang bertamu. Saat melangkah dari teras kos-kosan itu, tiba-tiba tersangka keluar dari kamar dan membawa satu balok, kemudian menyerang korban secara membabi buta. Pukulan tersangka sempat ditangkis oleh korban dan mengenai tangannya. Namun, saat korban jatuh langsung dipukul pada bagian kepala yang menyebabkan luka robek dan mendapatkan dua jahitan, dan tangan kiri bengkak akibat dipukul menggunakan kayu.

“Korban dan tersangka ini tidak ada masalah sebelumnya. Kebetulan mereka tinggal di satu lokasi kos-kosan yang sama juga. Tapi, pas kejadian itu, tanpa sebab si pelaku langsung pukul dan marah tak jelas,” beber Iptu Aan, Minggu (29/4) siang.

Ulah tersangka yang kian membabi buta itu dilerai oleh kerabat korban. Tapi, yang melerai ini justru terkena pukulan kayu pada rahang. Karena takut menjadi bulan-bulanan warga sekitar, tersangka memilih kabur. Namun, selang 10 menit kemudian, tersangka ini justru datang ke lokasi dan menenteng satu pisau. Melihat aksi tersangka, warga yang sudah mulai geram menangkapnya dan mengamankan pisau itu. Atas kejadian itu, warga menghubungi Polsek Denpasar Barat untuk membawa tersangka. “Tersangka kami amankan dari kos-kosannya. Kami juga membawa barang bukti berupa pisau dan balok. Sementara korbannya dibawa ke RS untuk penanganan medis,” imbuhnya seraya mengakui usai ditangani RS, korban melaporkan kasus itu dengan nomor laporan Lp/247/lV/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar.

Menurut perwira lulusan Akpol 2012, ini sesaat setelah diamankan di Polsek Denbar, tersangka Rudi belum bisa dimintai keterangan mendalam. Tersangka saat itu masih dalam keadaan mabuk berat, sehingga langsung ditahan. Dugaan awal, aksinya itu lantaran dipengaruhi minuman keras. “Tersangka diduga mabuk. Ya, motifnya masih kami dalami lagi,” tutur Iptu Aan. *dar

Komentar