Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong ditangkap oleh petugas Reskrim Polres Badung, Sabtu (28/4) sekitar pukul 02.00 Wita.
Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong ditangkap oleh petugas Reskrim Polres Badung, Sabtu (28/4) sekitar pukul 02.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Tersangka bernama Suyanto, 38, dijuk di tempat kosnya di Jalan Cargo, Denpasar Barat. Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang juga residivis kasus serupa ini berusaha melawan petugas. Walhasil, polisi melumpuhkannya dengam timah panas tepat pada kaki kanan.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta, menuturkan penangkapan terhadap tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini berawal dari laporan masuk di Polres Badung dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Laporan masyarakat itu didalami oleh petugas Reskrim untuk mencari tahu pelaku di balik aksi pembobolan rumah kosong. Nah, tim yang mengidentifikasi dan mengumpulkan sejumlah bukti penguat di lapangan mendapati bahwa semua kasus pembobolan rumah di wilayahnya memiliki satu modus. Sehingga, pelaku pembobolan diduga kuat dilakukan orang yang sama. Hal ini juga diperkuat dengan rekaman kamera pengawas yang merekam pelaku yang memiliki ciri yang sama.
“Setelah memastikan pelakunya orang yang sama, maka anggota di lapangan mendalami identitas dan tempat tinggalnya,” kata AKBP Yudith, Minggu (29/4).Penyelidikan yang berlangsung beberapa pekan itu berhasil mengidentifikasi nama tersangka, Suyanto, yang tercatat tinggal di Jalan Cargo, Denpasar Barat. Kemudian, pada Sabtu (28/4) dini hari, petugas melakukan penggerebekan di tempat tinggalnya. Dalam penggerebekan, tersangka berusaha melawan petugas. Petugas di lokasi langsung melumpuhkannya dengan timah panas pada kaki kanan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan seluruh isi kamarnya. Dari dalam kamar itu, petugas menemukan barang bukti berupa 2 HP, alat penarik kaca, linggis, pahat, 2 tang, motor Yamaha Mio merah nopol P 6870 KM. “Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Badung untuk penyelidikan mendalam,” katanya.
Kepada petugas, Suyanto mengakui melakukan aksi pencurian rumah kosong di wilayan Badung sebanyak 9 kali, masing-masing di Perumahan Graha Wana Prasta, Banjar Perang, Lukluk; Perum Graha Wana Graha No 75, Banjar Perang, Lukluk; dua kali di Perumahan Canggu, Kuta Utara; Perum Dewi Sri Abianbase, dan 3 kali di wilayah Kuta Selatan. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini bukanlah pemain baru. Terungkap bahwa tersangka sudah pernah meringkuk di LP Jember, Jawa Timur, sebanyak 3 kali dan 2 kali meringkuk di LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung, karena kasus serupa. “Tersangka ini resividis. Sudah lima kali dipenjara dan saat ini kembali berulah. Selama beraksi, tersangka menyasar rumah kosong dan mencongkel pintu dengan linggis dan obeng. Jadi modusnya hanya congkel rumah kosong saja,” tuturnya. Menurutnya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar
Tersangka bernama Suyanto, 38, dijuk di tempat kosnya di Jalan Cargo, Denpasar Barat. Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang juga residivis kasus serupa ini berusaha melawan petugas. Walhasil, polisi melumpuhkannya dengam timah panas tepat pada kaki kanan.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta, menuturkan penangkapan terhadap tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini berawal dari laporan masuk di Polres Badung dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Laporan masyarakat itu didalami oleh petugas Reskrim untuk mencari tahu pelaku di balik aksi pembobolan rumah kosong. Nah, tim yang mengidentifikasi dan mengumpulkan sejumlah bukti penguat di lapangan mendapati bahwa semua kasus pembobolan rumah di wilayahnya memiliki satu modus. Sehingga, pelaku pembobolan diduga kuat dilakukan orang yang sama. Hal ini juga diperkuat dengan rekaman kamera pengawas yang merekam pelaku yang memiliki ciri yang sama.
“Setelah memastikan pelakunya orang yang sama, maka anggota di lapangan mendalami identitas dan tempat tinggalnya,” kata AKBP Yudith, Minggu (29/4).Penyelidikan yang berlangsung beberapa pekan itu berhasil mengidentifikasi nama tersangka, Suyanto, yang tercatat tinggal di Jalan Cargo, Denpasar Barat. Kemudian, pada Sabtu (28/4) dini hari, petugas melakukan penggerebekan di tempat tinggalnya. Dalam penggerebekan, tersangka berusaha melawan petugas. Petugas di lokasi langsung melumpuhkannya dengan timah panas pada kaki kanan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan seluruh isi kamarnya. Dari dalam kamar itu, petugas menemukan barang bukti berupa 2 HP, alat penarik kaca, linggis, pahat, 2 tang, motor Yamaha Mio merah nopol P 6870 KM. “Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Badung untuk penyelidikan mendalam,” katanya.
Kepada petugas, Suyanto mengakui melakukan aksi pencurian rumah kosong di wilayan Badung sebanyak 9 kali, masing-masing di Perumahan Graha Wana Prasta, Banjar Perang, Lukluk; Perum Graha Wana Graha No 75, Banjar Perang, Lukluk; dua kali di Perumahan Canggu, Kuta Utara; Perum Dewi Sri Abianbase, dan 3 kali di wilayah Kuta Selatan. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini bukanlah pemain baru. Terungkap bahwa tersangka sudah pernah meringkuk di LP Jember, Jawa Timur, sebanyak 3 kali dan 2 kali meringkuk di LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung, karena kasus serupa. “Tersangka ini resividis. Sudah lima kali dipenjara dan saat ini kembali berulah. Selama beraksi, tersangka menyasar rumah kosong dan mencongkel pintu dengan linggis dan obeng. Jadi modusnya hanya congkel rumah kosong saja,” tuturnya. Menurutnya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar
1
Komentar