nusabali

4 Tahun Diperkosa Ayah Kandung

  • www.nusabali.com-4-tahun-diperkosa-ayah-kandung

Anak lapor lalu minta perlindungan ke polisi

PEKANBARU, NusaBali

Sungguh biadab perbuatan seorang ayah di Indragiri Hilir (Inhil) Riau. Selama empat tahun, si ayah memperkosa putri kandungnya di bawah tekanan dan ancaman."Korban kini usianya 15 tahun. Perbuatan orang tuanya menyetubuhi anak kandungnya ini sudah sejak tahun 2014 lalu," kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Reskrim, AKP Adhi Makayasa dalam keterangan tertulisnya kepada detik, Minggu (29/4).Adhi menjelaskan, korban melaporkan kasus perbuatan ayahnya itu pada Jumat (27/4). Dari laporan tersebut, tim lantas melakukan penangkapan terhadap ayah pada Sabtu (28/4).

"Dari pemeriksaan awal tersangka mengakui sudah tak terhitung lagi menyetubuhi anak kandungnya," kata Adhi.Dari pengakuan tersangka, sambung Adhi, perbuatan bejat itu awalnya dilakukan pada tahun 2012 saat mereka masih berada di Sumatera Selatan. Hingga tahun 2017 pindah ke Inhil, Riau, tersangka masih memaksa anaknya untuk melayani nafsu seksnya.

"Tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan pada siapa pun termasuk kepada ibunya," kata Adhi.Perbuatan itu sering dilakukan tersangka saat keadaan rumah lagi sepi. Ketika anggota keluarga tidak berada di rumahnya, tersangka selalu memaksa menggauli anaknya layaknya hubungan suami istri.

"Bertahun-tahun lamanya di bawah ancaman, akhirnya korban memberanikan diri membuat laporan. Korban sudah tak tahan lagi atas perbuatan bapak kandungnya," kata Chris.Usai membuat laporan, lanjut Chris, korban juga meminta perlindungan kepada pihak kepolisian. Korban tak mau pulang ke rumahnya karena takut dengan bapaknya.

"Usai membuat laporan, korban kita berikan perlindungan. Dari Polsek Kempas, korban kita bawa ke Mapolres dengan pendampingan P2TP2A Kab Inhil," kata Chris."Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pindana penjara 15 tahun," tutup Adhi.

Aksi biadab yang sama juga dilakukan seorang ayah yang tinggal di Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Pulau Bangka. Dia tega memperkosa anak kandung sendiri yang berusia 16 tahun. Parahnya, hal itu sudah dilakukan selama tiga kali dan korban juga sudah bersuami.

"Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terungkap setelah korban melapor ke Polsek, setelah membuat laporan kita tangkap tanpa perlawanan," jelas Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono.
Perilaku bejat pelaku sudah dilakukan selama dua tahun lamanya. Karena korban merasa tertekan akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Saat kejadian suami atau anggota keluarga sedang pergi mancing.

"Sudah tiga kali, di kediaman korban dua kali dan di Kota Pangkalpinang satu kali, kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.  KPAI meminta majelis hakim memberikan hukuman berat ke ayah yang memperkosa putrinya di Riau. Si ayah memperkosa putrinya selama 4 tahun.

"KPAI mendorong proses hukum berjalan dikenakan pelanggaran terhadap pasal 76 D yaitu tindakan persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Karena pelaku adalah orang tua, maka pemberatan hukuman yaitu sepertiga dari hukuman penting untuk diterapkan," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, kepada detikcom, Minggu (29/6).*

Komentar