nusabali

Satpol PP Peringatkan Usaha Ayam di Munduk Ranti

  • www.nusabali.com-satpol-pp-peringatkan-usaha-ayam-di-munduk-ranti

Jajaran Satpol PP Jembrana, Kamis (26/4), turun melakukan pengecekan terhadap keberadaan salah satu kadang ayam di Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.

NEGARA, NusaBali
Kandang ini diduga kerap memicu serbuan lalat di kawasan pemukiman warga banjar setempat. Dari hasil pengecekan itu, terungkap usaha kandang ayam tersebut belum memiliki izin alias bodong. Terkait hal tersebut, pemilik kadang pun diberikan peringatan untuk menyetop sementara operasi usaha kandang ayamnya sebelum megantongi izin dari instansi terkait. Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, Minggu (29/4), mengatakan, dari hasil koordinasi dengan pihak Desa Tukadaya, Kamis lalu itu, diketahui ada 12 usaha kandang ayam dengan pemilik berbeda-beda yang tersebar di desa setempat. Dari belasan kandang ayam itu, salah satunya memang diketahui berada di Munduk Ranti, dekat kawasan pemukiman warga banjar sekitar, sehingga langsung dijajagi pihaknya. “Waktu kami cek ke kandang ayam yang di Munduk Ranti itu memang diakui baru habis panen, dan usahanya  tidak izin samasekali,” katanya.

Dari hasil pengecekan itu, sambung Tarma, produksi kadang ayam di Munduk Ranti itu mencapai di atas 5.000 ekor ayam, sehingga diharuskan mencari izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana. Dari pemanggilan terhadap sang pemilik kandang ayam tersebut, Jumat (27/4), yang bersangkutan telah dibuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan segera mengurus izin usaha kandang ayamnya tersebut. “Melalui surat pernyataan itu, kami juga minta pemilik tidak melakukan produksi dulu sebelum ada izin. Dan kebetulan di kandang ayam itu baru habis panen,” ujarnya.

Sementara iut, untuk 11 kandang ayam lainnya di Desa Tukadaya, menurut Tarma, memang belum sempat dijajagi pihaknya. Belasan kandang ayam lainnya itu, sesuai informasi pihak Desa,  memang berada cukup jauh dengan pemukiman warga. Namun sebagian besar kandang ayam lainnya yang produksinya sebagai besar di bawah 5.000 ekor ayam itu, semuanya belum memiliki izin.“Kalau di bawah 5.000 ekor, izinnya bisa dari Kecamatan. Nanti rencananya, kandang-kandang lainnya itu juga akan kami cek untuk memastikan izinnya. Karena dalam izin itu, juga ada syarat berkaitan dampak lingkungan. Paling tidak harus tetap menjaga kebersihan kandang, dan memperhatikan limbah, sehingga tidak terlalu menganggu lingkungan,” pungkasnya. *ode

Komentar