Tangkal Pemburu Satwa Liar, Dusun Terapkan Sanksi Adat
Untuk melestarikan satwa liar di Kawasan Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, prajuru adat kini kian gencar menerapkan sanksi pelarangan berburu, seperti yang terpampang di Dusun Pucangan, Kayang, Kuta Undisan, Gebagan, Bangklet dan sebagainya.
BANGLI, NusaBali
Sebab, beberapa minggu terakhir, keberadaan satwa jenis burung yang biasa bertengger di daerah tersebut, ditengarai mulai berkurang. Untuk itu, pihak adat segera melakukan upaya penganggulangan, supaya burung tersebut tidak sampai punah. Bahkan bagi pelanggar bakar dikenakan sanksi adat.
Pantauan di lokasi, sejumlah baliho yang bertuliskan dilarang berburu ini dipasang di di beberapa titik, mulai dari pintu masuk dusun hingga di daerah yang sepi pemukiman. Bahkan, terpampang di sepanjang Jalan Umum Bangli-Kintamani.
“Untuk melestarikan satwa liar tersebut, memang pemasangan larangan berburu kini mulai gencar. Untuk kali pertama dilakukan oleh Dusun Pucang, kemudian disusul oleh sejumlah dusun lainnya,” ujar Kepala Desa Kayubihi, I Ketut Widiana, Minggu (18/10).
Kata dia, belakangan ini aksi pemburuan terbilang cukup marak, sehingga satwa tersebut semakin langka. Padahal beberapa tahun lalu satwa liar ini masih banyak ditemukan, bahkan ketika sore hari, suara burung seperti Burung Kukur, Burung Crukcuk dan sebagainya masih berkicau.
“Kalau hal itu tidak diantensi, maka lambat laun satwa tersebut bisa terancam punah. Selain melalui baliho, beberapa prajuru adat juga sudah mengingatkan secara lisan kepada warga lainnya, untuk turut melestarikan dan menjaga satwa liar tersebut,” katanya.
Untuk memberikan efek jera, pihak adat juga memberlakukan sanksi yang tegas, yakni membayar denda sebesar Rp 2 ribu dengan dikalikan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di dusun tersebut. Selain itu, pelaku juga diharuskan melakukan Upacara Panyapuh (Duurmengala). “Aturan tersebut kini telah masuk ke awig-awig. Kalau sampai dilanggar, pelaku bakal mendapatkan sanksi tegas,” katanya.
1
Komentar