Dituntut 15 Tahun, Istri Jro Jangol Jatuh Pingsan
Terdakwa Ni Luh Ratna Dewi, 36, istri pertama mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, dituntut 15 tahun penjara terkait dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
DENPASAR, NusaBali
Begitu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Rabu (2/5) sore, Ratna Dewi langsung jatuh pingsan.Persidengan terdakwa Ratna Dewi di PN Denpasar, Rabu sore, digelar mulai pukul 16.30 Wita. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Putu Gede Suriawan, terdakwa Ratna Dewi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam bentuk percobaan atau permufakatan jahat untuk lakukan tindak pidana narkotika.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa Ratna Dewi dituntut 15 tahun penjara. “Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa.
Selain hukuman 15 tahun penjara, perempuan asal Jembrana kelahiran 8 Desember 1980 ini juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan JPU yang cukup berat tersebut, Ratna Dewi yang dalam sidang kemarin didampingi kuasa hukumnya, Iswahyudi cs, langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada persidangan berikutnya. “Kami mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan,” ujar sang kuasa hukum, Iswahyudi.
Seusai sidang kemarin sore, terdakwa Ratna Dewi terlihat shock saat berjalan keluar ruang persidangan. Begitu berada di luar sidang, Ratna Dewi yang didampingi beberapa keluarganya langsung jatuh pingsan. Keluarganya kemudian menggotong Ratna Dewi ke kursi pengunjung sidang.
Sekitar 5 menit kemudian, terdakwa Ratna Dewi digotong menuju ruang tahanan untuk mendapat perawatan medis. Setelah siuman, Ratna Dewi terus menangis. Bahkan, perempuan cantik berusia 36 tahun ini beberapa kali terlihat memukuli diri sendiri.
Sementara itu, dalam sidang kemarin diungkap permufakatan jahat yang dilakukan terdakwa Ratna Dewi terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2017 sore sekitar pukul 15.30 Wita, di halaman rumahnya kawasan Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar (masuk wilayah Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat). Saat itu, terdakwa Ratna Dewi menyerahkan seuah plastik klip berisi kristal bening yang tidak lain adalah narkotika jenis shabu seberat 1 gram kepada I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah). Selain itu, terdakwa juga menyerahkan paket shabu seberat 5 gram kepada pasangan suami istri Rahman dan Semiati.
Menurut JPU Putu Gede Suriawan, dari permufakatan 5 gram shabu, pasutri Rahman dan Semiati harus menyetor uang Rp 11 juta kepada terdakwa Ratna Dewi. Uang hasil penjualan shabu yang diterima terdakwa kemudian diserahkan kepada suaminya, Jro Jangol---yang waktu itu menjabat Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra.
Terdakwa Ratna Dewi sendiri akhirnya ditangkap polisi di kawasan Buleleng, setelah sempat lolos dalam penyergapan di rumahnya kawasan Jalan Pulau Batanta Nomor Denpasar. Beberapa hari setelah Ratna Dewi tertangkap, sang suami juga ditangkap polisi dalam penggerebekan di tempat persembunyiannya di kandang sapi kawasan Payangan, Gianyar.
Selain terdakwa Ratna Dewi, anak buahnya yakni Semiati juga dituntut JPU hukuman 15 tahun penjara di PN Denpasar, Rabu kemarin. Sedangkan kakak Jro Jangol, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar, hanya dituntut 9 tahun penjara. Nasib baik juga menaungi adik tiri Jro Jangol, I Kadek Dandi Suardika, yang divonis hakim 5 tahun penjara. *rez
Begitu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Rabu (2/5) sore, Ratna Dewi langsung jatuh pingsan.Persidengan terdakwa Ratna Dewi di PN Denpasar, Rabu sore, digelar mulai pukul 16.30 Wita. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Putu Gede Suriawan, terdakwa Ratna Dewi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam bentuk percobaan atau permufakatan jahat untuk lakukan tindak pidana narkotika.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa Ratna Dewi dituntut 15 tahun penjara. “Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa.
Selain hukuman 15 tahun penjara, perempuan asal Jembrana kelahiran 8 Desember 1980 ini juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan JPU yang cukup berat tersebut, Ratna Dewi yang dalam sidang kemarin didampingi kuasa hukumnya, Iswahyudi cs, langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada persidangan berikutnya. “Kami mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan,” ujar sang kuasa hukum, Iswahyudi.
Seusai sidang kemarin sore, terdakwa Ratna Dewi terlihat shock saat berjalan keluar ruang persidangan. Begitu berada di luar sidang, Ratna Dewi yang didampingi beberapa keluarganya langsung jatuh pingsan. Keluarganya kemudian menggotong Ratna Dewi ke kursi pengunjung sidang.
Sekitar 5 menit kemudian, terdakwa Ratna Dewi digotong menuju ruang tahanan untuk mendapat perawatan medis. Setelah siuman, Ratna Dewi terus menangis. Bahkan, perempuan cantik berusia 36 tahun ini beberapa kali terlihat memukuli diri sendiri.
Sementara itu, dalam sidang kemarin diungkap permufakatan jahat yang dilakukan terdakwa Ratna Dewi terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2017 sore sekitar pukul 15.30 Wita, di halaman rumahnya kawasan Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar (masuk wilayah Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat). Saat itu, terdakwa Ratna Dewi menyerahkan seuah plastik klip berisi kristal bening yang tidak lain adalah narkotika jenis shabu seberat 1 gram kepada I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah). Selain itu, terdakwa juga menyerahkan paket shabu seberat 5 gram kepada pasangan suami istri Rahman dan Semiati.
Menurut JPU Putu Gede Suriawan, dari permufakatan 5 gram shabu, pasutri Rahman dan Semiati harus menyetor uang Rp 11 juta kepada terdakwa Ratna Dewi. Uang hasil penjualan shabu yang diterima terdakwa kemudian diserahkan kepada suaminya, Jro Jangol---yang waktu itu menjabat Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra.
Terdakwa Ratna Dewi sendiri akhirnya ditangkap polisi di kawasan Buleleng, setelah sempat lolos dalam penyergapan di rumahnya kawasan Jalan Pulau Batanta Nomor Denpasar. Beberapa hari setelah Ratna Dewi tertangkap, sang suami juga ditangkap polisi dalam penggerebekan di tempat persembunyiannya di kandang sapi kawasan Payangan, Gianyar.
Selain terdakwa Ratna Dewi, anak buahnya yakni Semiati juga dituntut JPU hukuman 15 tahun penjara di PN Denpasar, Rabu kemarin. Sedangkan kakak Jro Jangol, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar, hanya dituntut 9 tahun penjara. Nasib baik juga menaungi adik tiri Jro Jangol, I Kadek Dandi Suardika, yang divonis hakim 5 tahun penjara. *rez
1
Komentar