nusabali

KPU Bali Siapkan Verifikasi KTP Door to Door

  • www.nusabali.com-kpu-bali-siapkan-verifikasi-ktp-door-to-door

Bawaslu Bali juga siapkan tim Panwaslu Kabupaten/Kota untuk memantau proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Verifikasi Faktual Syarat Dukungan KTP Calon Anggota DPD RI

DENPASAR, NusaBali
KPU Bali makin padat pekerjaan dalam penjaringan Calon DPD RI. Verifikasi faktual terhadap syarat dukungan KTP bakal calon anggota DPD RI akan dilakukan secara door to door oleh KPU Bali melibatkan Tim KPU Kabupaten dan Kota. Proses mendatangi rumah pemilik KTP yang diajukan sebagai syarat dukungan calon anggota DPD RI ini bakal dilakukan hampir sebulan lamanya sejak 30 Mei sampai 19 Juni 2018. Ada 23 bakal calon DPD RI yang diproses oleh KPU Bali.

Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi di Denpasar, Rabu (2/5) menyebutkan saat ini tahapan penjaringan bakal calon anggota DPD RI baru pada penelitian administrasi. “Tahap penelitian data administrasi kandidat kita laksanakan 27 April sampai 10 Mei 2018. Saat ini proses penelitian syarat administrasi sedang kita laksanakan melibatkan Tim KPU Bali. Nanti pada 11 Mei sampai 13 Mei 2018 akan kami sampaikan hasil penelitian administrasi calon anggota DPD RI,” ujar Raka Sandhi.

Penelitian administrasi meliputi soal analisis kegandaan KTP yang diserahkan, jumlah syarat dukungan, kemudian status kandidat terkait dengan status TNI-Polri dan PNS. “Data analisis ini selesai dilaksanakan, selanjutnya kami serahkan kepada KPU Kabupaten/Kota. Nanti KPU Kabupaten/Kota melalui Tim yang dibentuk juga melakukan klarifikasi ke lapangan. Setelah itu dikembalikan kepada KPU Bali untuk diplenokan. Akan ada kesimpulan apakah dukungan KTP sudah cukup atau belum,” ujar alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta ini. Kalau masih ada kekurangan dukungan?

“Bisa dilakukan perbaikan. Jika masih kurang akibat adanya dukungan yang tidak memenuhi syarat atau TMS selama masa penelitian adminisrasi, maka diberikan kesempatan melakukan perbaikan berupa penambahan dukungan. Jika sudah dirasakan cukup, tidak perlu dilakukan penambahan,” tegas aktivis GMNI Bali ini seraya menyebutkan masa perbaikan syarat dukungan adalah 14 Mei sampai 20 Mei 2018.

Soal verifikasi faktual door to door kata Raka Sandhi bakal dilaksanakan 30 Mei sampai 19 Juni 2018. Mekanismenya tahap pertama adalah langsung ke alamat sampel, yaitu rumah yang bersangkutan secara door to door. “Itu langkah pertama yang akan dilaksanakan tim verifikasi kabupaten/kota. Jika tidak ditemui di rumahnya bakal dikumpulkan di satu tempat melalui KPU Kabupaten/Kota dan LO (penghubung).Prosedur ini tidak boleh dibolak-balik. Jadi pertama harus ke rumahnya masing-masing pendukung dulu, yang masuk dalam sampel,” tegas Raka Sandhi.

Ketika ditanya adanya kandidat yang diskualifikasi karena tidak diberikan melengkapi dukungan dengan alasan waktu seperti Ida Bagus Ketut Susena, Raka Sandhi mengatakan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan awal. Yakni pada saat penutupan masa penyerahan dukungan KTP 26 April 2018 lalu jumlahnya kurang dari syarat minimal, yakni 2.000 KTP. “Jadi sesuai dengan ketentuan bakal calon paling lambat tanggal 26 April 2018 menyerahkan dukungan minimal syarat dukungan sebanyak 2.000 KTP dengan sebaran di 5 kabupaten dan kota. Sementara Ida Bagus Susena tidak memenuhi 2.000 saat batas waktu 26 April 2018 pukul 24.00 Wita,” ujar Raka Sandhi.

Raka Sandhi menambahkan perbaikan syarat dukungan hanya berlaku bagi kandidat yang sudah memenuhi ketentuan awal, yakni menyerahkan 2.000 dukungan sampai batas waktu 26 April 2018 pukul 24.00 Wita.”Untuk Ida Bagus Susena mungkin beliau punya lebih dari 2.000 dukungan, tetapi saat batas waktu penyerahan tidak terhimpun karena keterbatasan waktu. Jadi kami melaksanakan mekanisme dan aturan,” ungkap Raka Sandhi.

Sementara Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia sudah menyiapkan tim Panwaslu Kabupaten/Kota untuk memantau proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual syarat dukungan oleh KPU Bali di daerah-daerah melibatkan KPU Kabupaten/Kota. “Kami sudah siapkan tim di kabupaten dan kota untuk proses verifikasi KTP. Bawaslu Bali melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tersebut di kabupaten dan kota. Kami siap mengawal proses ini berjalan transparan,” tegas Rudia.

Seperti diketahui, tarung perebutan kursi DPD RI Dapil Bali dalam Pileg 2019 menampilkan 23 kandidat, setelah berkas mereka diterima KPU Bali hingga deadline, Kamis (26/4) tengah malam pukul 24.00 Wita. Dari 24 kandidat yang serahkan berkas syarat dukungan KTP ke KPU Bali, satu di antaranya didiskualifikasi, yakni Ida Bagus Ketut Susena. *nat

Komentar