nusabali

Tim Rastra Kabupaten Turun ke Pegayaman

  • www.nusabali.com-tim-rastra-kabupaten-turun-ke-pegayaman

Ongkos angkut tidak diperbolehkan, sedangkan warga penolak Rastra harus membuat surat pernyataan agar namanya bisa dialihkan oleh Kemensos.

Cek Dugaan Pungutan Rastra

SINGARAJA, NusaBali
Kisruh masalah pembagian Beras Sejahtera (rastra) di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang diduga ada pungutan dan pembagian tidak sesuai dengan ketentuan langsung ditanggapi tim rastra Kabupaten Buleleng. Dinas Sosial dan juga Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Buleleng yang menemui Perbekel Pegayaman di kantornya, Rabu (2/5).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Sosial Buleleng, Gede Komang menjelaskan secara gamblang regulasi pendistribusian rastra tahun ini yang merupakan bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI. Pihaknya yang diterima langsung oleh Perbekel Pegayaman, Agus Asyghor Ali di ruangannya juga mengatakan bahwa regulasi dugaan pungutan distribusi rastra di Desa Pegayaman menyalahi aturan yang ada.

Menurut Agus pembagian rastra bulan Maret dan April yang berkasus dengan dugaan pungutan itu tidak atas kehendak pemerintah desa. Ia menjelaskan hal tersebut terjadi karena keinginan dari masyarakatnya sendiri. Mereka rela mengeluarkan ongkos angkut dari Kantor Perbekel ke banjarnya dengan nilai Rp 2-3 ribu. Karena kebanyakan selama ini diklaim warganya yang menerima rastra enggan mengambil ke Kantor Desa karena lokasinya yang cukup jauh.

“Kalau dari Banjar Amerta Sari di wilayah Perbatasan dengan Lemukih itu mereka bisa sewa ojek sampai Rp 20 ribu. Sehingga setelah musyawarah mereka sepakat mengeluarkan ongkos kirim, karena di anggaran desa tidak boleh mengeluarkan dana untuk itu” kata dia. Pihaknya pun khawatir jika hal tersebut dibiarkan pendistribusian rastra menjadi terhambat. Apalagi Pegayaman tidak memiliki tempat yang representatif untuk penyimpanan rastra dalam waktu lama. “Kalau terlalu lama kami takutnya menumpuk di sini, bisa mengganggu pelayanan, kami juga pikirkan keterbatasan tempat, kalau lama juga harus ada yang jaga,” imbuh dia.

Kemudian soal pembagian beras yang tidak sesuai dengan jumlah ketentuan, pihaknya mengaku kurang mengetahui karena pembagian langsunga dilakukan di setiap banjar. Sayangnya saat pertemuan tersebut dari lima Kelian Banjar Dinas yang ada di Desa Pegayaman tidak satu pun yang dapat dihadirkan untuk menjelaskan hal tersebut kepada tim rastra Buleleng.

Perbekel Asyghor juga membantah membagikan rastra kepada warga yang tak berhak. Pihaknya mengaku sudah membagikan sesuai dengan jumlah penerima yakni 596 KK. Bahkan pihaknya mengklaim pembagian rastra kepada warga yang tidak ada dalam daftar penerima terjadi di bawah tangan. “Karena merasa mampu, kemungkinan diberikan kepada keluarga lainnya yang tidak dapat. Karena warga di sini semuanya masih ikatan keluarga,” tuturnya.

Sementara itu Gede Komang menjelaskan seluruh regulasi pembagian rastra kepada Perbekel Agus. Rastra yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat ini hanya berjumlah 10 kilogram dan tanpa uang tebus. Jumlahnya pun tidak boleh dikurangi dan di bagian kepada masyarakat yang tidak terdaftar dalam SK penerima rastra dari Kemensos. “Apapun alasannya tetap menyalahi aturan, kalau tadi alasannya untuk ongkos kirim dari Kantor Perbekel ke Banjar berapa pun itu tidak boleh, itu bisa menjadi temuan,” ungkap dia.

Pihaknya pun mengaku akan segera mencarikan jalan keluar, termasuk mengumpulkan seluruh warga penerima rastra lengkap dengan Kelian Banjar Dinas dan Perbekel pada Senin depan. Sehingga seluruh alasan dugaan pugutan dan pembagian beras tidak sesuai jumlahnya bisa dicarikan solusi.

Pihaknya pun menegaskan kepada Perbekel Agus jika ada warganya yang tidak mau menerima dan mengambil jatah rastranya diarahkan untuk membuat surat pernyataan, sehingga jatah tersebut ke depannya dapat diberikan kepada keluarga yang membutuhkan.*k23

Komentar