nusabali

Bobol Toko HP, Kakak Beradik Diringkus

  • www.nusabali.com-bobol-toko-hp-kakak-beradik-diringkus

Jajaran Polres Jembrana, Sabtu (28/4), membekuk dua orang kakak-adik, Alamsyah, 37,  dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kemamatan Negara, dan Hidayatus Salikin alias Dayat, 25, dari Banjar Melaya Kerajan, Desa/Kecamatan Melaya.

NEGARA, NusaBali
Kakak-adik tersebut, dibekuk lantaran terungkap bersekongkol dalam kasus pencurian sebanyak 30 buah HP berbagai merek serta 2 buah modem di konter HP ‘Bagus Cell’ di Banjar Melaya Kerajan, Desa/Kecamatan Melaya, Senin (9/4) sekitar pukul 00.30 Wita.

Berdasar pers rilis di Mapolres Jembrana, Rabu (2/5), aksi pencurian di konter HP milik Hendra Bagus Santoso, 31, dari Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, itu dilakukan sendiri oleh tersangka utama, Dayat. Dalam aksinya, Dayat yang datang membawa sepeda motor Honda Beat nopol DK 4832 ZO pada Senin (9/4) dinihari lalu itu, berhasil masuk ke dalam konter dengan mencongkel pintu belakangan konter menggunakan sebuah linggis. Di mana linggis itu juga sudah dipersiapkan tersangka yang sudah merencanakan pencurian tersebut.

Setelah menerima laporan kasus pembobolan konter Hp tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil membekuk tersangka utama, Dayat, di depan sebuah warung makan cepat saji di Banjar Melaya Kerajan, Desa/Kecamatan Melaya, Sabtu (28/4) sekitar pukul 22.00 Wita. Sesuai keterangan Dayat, ia pun mengaku telah menjual 26 dari 30 buah HP hasil curiannya tersebut, dengan mendapatkan total uang sekitar Rp 9 Juta. Sedangkan sisa 4 HP masih disimpan Dayat. Sementara 2 modem yang dicurinya, diakui telah hilang.

Sesuai hasil pengembangan, 26 buah HP yang telah dijual tersangka utama itu, 8 dijual di sejumlah konter seputaran Kota Negara, 14 dijual kepada seseorang tidak dikenal asal Jawa, dan 4 lainnya dijual kepada kakaknya, Alamsyah, yang mengetahui HP bersangkutan merupakan hasil curian. Atas keterangan tersebut, petugas lanjut membekuk sang kakak, Alamsyah. “Kakaknya ini ikut memberikan pertolongan jahat. Untuk perbuatannya, kedua tersangka sama-sama disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai.  

Menurut AKP Yusak yang juga didampingi Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol Didik M Wiratmoko, dan Kanit I Satreskrim Polres Jembrana, Ipda I Gede Alit Darmana, masih dilakukan pengembangan terhadap kasus pembobolan konter Hp itu. Dari total 30 buah HP yang dicuri, sementara telah berhasil diamankan 12 HP. Begitu juga diamankan motor serta linggis yang digunakan tersangka Dayat saat melalkukan pembobolan konter HP, termasuk  barang bukti uang Rp 200 Ribu dan sebuah sepeker aktif yang merupakan bagian hasil penjualan Hp curian tersebut. “Untuk seorang dari Jawa yang juga ikut menadah HP curian itu, masih dilakukan pengejaran,” ujarnya. *ode

Komentar