Konsultan Pengawas Diganjar 16 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 16 bulan kepada Sudarsoyo, 38 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan tujuh unit kapal Inka Mina oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan, Rabu (2/5).
Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan
DENPASAR, NusaBali
Sudarsoyo yang merupakan Direktur PT Amsek yang ditunjuk sebagai pengawas dalam pembuatan kapal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, terdakwa membuat rancangan bangunan kapal Inka Mina, spesifikasi dan draf RAB untuk satu unit kapal seharga Rp 1.436.312.000. Saat melakukan presentasi, di mana saat itu Tim Teknis Direktorat Perikanan dan Alat Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP-RI) meminta terdakwa Sudarsoyo untuk memperbaiki gambar rancangan bangunan dan spesifikasi teknis. Tetapi terdakwa Sudarsoyo tidak melaksanakan petunjuk teknis tersebut.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sudarsoyo yang didampingi kuasa hukumnya Alffano Edward Laoemoery. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan) dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Hukuman ini sendiri masih jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Subawa yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara. Usai putusan, terdakwa dan JPU sama-sama pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya yang digelar, Senin (31/4) juga menjatuhkan hukuman untuk dua kontraktor yang mengerjakan pembuatan kapal Inka Mina. Untuk Direktur CV Fuad Pratama Perkasa, Fuad Bachtiar Bau Agiel dinyatakan bersalah sesuai pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan tanpa mengganti kerugian negara.
Sementara Direktur PT F1 Perkasa, Suyadi divonis lebih tinggi, yaitu 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta, subsidair empat bulan kurungan. Suyadi juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 4.545.625.621. Dengan ketentuan jika dalam tenggang satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk menutupi kerugian negara atau dijual dan lelang. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama dua tahun. *rez
1
Komentar