KPK Sita Uang Rp 4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp4 miliar diduga milik Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Geledah Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
JAKARTA, NusaBali
Mustofa merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi atas penerimaan hadiah terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang itu ditemukan di rumah orang tua Mustofa sebesar Rp3,7 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dan Rp700 juta disimpan dalam tas plastik hitam. Sisanya disimpan di tiga tas lain.
"Kami juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan dengan pihak keluarga," ujar Febri melalui pesan singkat, Rabu (2/5) seperti dilansir cnnindonesia.Sejumlah kendaraan milik Mustofa yang disita KPK, kata Febri, diduga menggunakan nama pihak lain. Mustofa diketahui memiliki 13 kendaraan diduga hasil gratifikasi dan telah disita KPK, yakni lima jet ski dan enam kendaraan masing-masing Toyota Kijang Innova, Subaru, Honda CR-V, Range Rover, Daihatsu Pikap, dan dua sepeda motor.
KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua kasus pidana korupsi. Yaitu penerimaan hadiah terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015, dan gratifikasi.
Mustofa dijerat dengan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1. Dia ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang-Jakarta Timur cabang KPK.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Dalam perkara itu, KPK sudah menggeledah 31 lokasi tersebar di Kabupaten Mojokerto, Surabaya dan Malang (Jawa Timur). Seperti ruang kerja Bupati Mojokerto, ruang kerja Wakil Bupati dan Sekda, dan semua kantor Bagian Sekretariat Pemkab Mojokerto serta OPD di lingkungan pemkab Mojokerto.
Febri mengingatkan para pejabat negara yang menerima gratifikasi segera melapor ke KPK. Tercatat sejak Januari hingga April 2018 nilai gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara di antaranya berjumlah Rp1,4 miliar dan dalam bentuk barang senilai Rp373 juta."Saat ini tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi mulai meningkat. Total pelaporan gratifikasi ada 620," katanya.
Dari laporan gratifikasi itu, kata Febri, terdapat sejumlah laporan unik seperti penerimaan satu hektar tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan China, keris, minuman anggur, perjalanan umrah, hingga suplemen ginseng."Sebagian pelaporan tersebut sedang dalam proses analisis, KPK punya waktu 30 hari untuk menyelesaikan," ucap Febri. *
JAKARTA, NusaBali
Mustofa merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi atas penerimaan hadiah terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang itu ditemukan di rumah orang tua Mustofa sebesar Rp3,7 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dan Rp700 juta disimpan dalam tas plastik hitam. Sisanya disimpan di tiga tas lain.
"Kami juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan dengan pihak keluarga," ujar Febri melalui pesan singkat, Rabu (2/5) seperti dilansir cnnindonesia.Sejumlah kendaraan milik Mustofa yang disita KPK, kata Febri, diduga menggunakan nama pihak lain. Mustofa diketahui memiliki 13 kendaraan diduga hasil gratifikasi dan telah disita KPK, yakni lima jet ski dan enam kendaraan masing-masing Toyota Kijang Innova, Subaru, Honda CR-V, Range Rover, Daihatsu Pikap, dan dua sepeda motor.
KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua kasus pidana korupsi. Yaitu penerimaan hadiah terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015, dan gratifikasi.
Mustofa dijerat dengan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1. Dia ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang-Jakarta Timur cabang KPK.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Dalam perkara itu, KPK sudah menggeledah 31 lokasi tersebar di Kabupaten Mojokerto, Surabaya dan Malang (Jawa Timur). Seperti ruang kerja Bupati Mojokerto, ruang kerja Wakil Bupati dan Sekda, dan semua kantor Bagian Sekretariat Pemkab Mojokerto serta OPD di lingkungan pemkab Mojokerto.
Febri mengingatkan para pejabat negara yang menerima gratifikasi segera melapor ke KPK. Tercatat sejak Januari hingga April 2018 nilai gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara di antaranya berjumlah Rp1,4 miliar dan dalam bentuk barang senilai Rp373 juta."Saat ini tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi mulai meningkat. Total pelaporan gratifikasi ada 620," katanya.
Dari laporan gratifikasi itu, kata Febri, terdapat sejumlah laporan unik seperti penerimaan satu hektar tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan China, keris, minuman anggur, perjalanan umrah, hingga suplemen ginseng."Sebagian pelaporan tersebut sedang dalam proses analisis, KPK punya waktu 30 hari untuk menyelesaikan," ucap Febri. *
Komentar