nusabali

Peracun Anjing Divonis Hukuman Percobaan

  • www.nusabali.com-peracun-anjing-divonis-hukuman-percobaan

Komang Widi Sari Merta alias Ribut, yang terlibat kasus pencurian dan peracunan anjing di sejumlah wilayah di Buleleng akhirnya ‘hanya’ dihukum pidana penjara sebulan dengan masa percobaan enam bulan.

SINGARAJA, NusaBali
Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (2/5) Artinya, warga Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini tetap bisa menghirup udara bebas jika tak ‘terpeleset’ masalah hukum dalam kurun enam bulan. “Untuk kasus tipiring (tindak pidana ringan) memang tidak bisa ditahan, penghukuman dikembalikan kepada Hakim melalui putusan denda atau percobaan,” kata Humas Pengadilan Negeri Singaraja, IB Bamadewa Pati Putra, Kamis (3/6).

Dalam sidang tipiring, Rabu (2/5), yang dipimpin Hakim Made Adi Candra Purnawan,Ribut terbukti melakukan pidana pencurian di   Banjar Dinas Bangah, Desa Panji pada 23 Maret lalu.

Vonis yang dijatuhkan untuk Ribut ini pun disesali Perbekel Desa Tukadmungga, I Made Madia. Sebagai desa yang warganya pernah menjadi korban pencurian anjing dengan racun itu sangat disayangkan. Meski sejumlah warganya yang menjadi korban pencurian anjing sudah mengikhlaskan dan memaafkan kelakuan Ribut.

Hanya saja pihaknya pun berharap agar kejadian semacam ini tidak terulang lagi di desa atau keluarahan manapun di Buleleng. Menurut Madia kasus pencurian anjing dengan umpan olahan daging yang sudah dicampur racun sangat membahayakan. Dari kasus yang terjadi anjing yang menjadi target dan korban adalah anjing peliharaan, bukan anjing liar. Sehingga warga yang menjadi korban mengalami kerugian secara material. “Kebetulan yang kemarin kena di desa kami kebanyakan anjing ras yang harganya lumayan juga,” ungkap dia.

Kekhawatiran juga muncul jika kasus ini terus terjadi dapat mengancam anak-anak yang masih polos. “Ia kalau anjing yang langsung memakan umpan itu, takutnya kan anak-anak yang tidak tahu apa-apa, karena olahannya itu masih baru dan bagus, siapa tahu dicicipi kan fatal itu,” imbuh dia.

Sementara itu Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Buleleng, dr Wayan Susila dikonfirmasi menyatakan memang olahan anjing tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi. Bahkan menurut undang-undang pangan, anjing juga tidak termasuk dalam komoditas pangan.

Sejauh ini di Buleleng sendiri terdata 12 pedagang olahan daging anjing yang dijual dalam bentuk sate dan rawon. Pihaknya pun mengaku segera akan melakukan sosialisasi kepada pedagang daging anjing untuk segera beralih profesi.*k23

Komentar